HukrimKamparRiau

Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Tapung, 10,08 Gram dan 22 Paket Disita

×

Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Tapung, 10,08 Gram dan 22 Paket Disita

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Peredaran narkotika di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kembali dibongkar polisi. Seorang pria berinisial AL (48) ditangkap bersama 22 paket diduga sabu dengan berat kotor 10,08 gram.

AL diamankan personel Polsek Tapung pada Rabu (19/8/2026) sore. Polisi menangkapnya saat sedang duduk di balai belakang rumahnya di Dusun I Desa Bencah Kelubi.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi dan peredaran sabu di kawasan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Syahrial kemudian memerintahkan tim melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja bergerak menuju rumah yang menjadi lokasi sasaran.

Baca Juga  1.000 Masker Diserbu Warga di Payung Sekaki, Polisi Ingatkan Bahaya Udara Buruk

Petugas berhasil mengamankan AL tanpa perlawanan. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan dua paket besar dan 20 paket kecil diduga sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas sandang hitam merek Adidas yang berada tepat di depan AL. Dua paket besar dibungkus tisu dan disimpan dalam botol obat warna putih, sedangkan 20 paket kecil juga ditemukan dalam botol obat.

Dalam pemeriksaan, AL mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan barang tersebut dari AI, yang saat ini berstatus DPO, melalui sistem lempar di sekitar jembatan Desa Bencah Kelubi.

Baca Juga  Ribuan Warga di Kampar Tuntut Hak 1.300 Hektare Lahan PTPN IV Regional III

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tapung untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Bambang.

Polisi kini masih mendalami asal-usul dan jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu AI yang disebut AL sebagai pemasok. Sementara AL diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.