INGATLAH.COM – Usai ditangkap, Tengku Muhammad Nasir (66) terpidana korupsi yang baru saja ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI ternyata dijebloskan ke Lapas di Pidie, Aceh.
Sebelum ditangkap pada Rabu (19/8) ternyata ia telah menghilang selama 11 tahun.
Kepada ingatlah.com, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai Frederic Daniel Tobing, membenarkan proses penyerahan tersebut.
Menurut dia, serah terima terpidana Nasir itu berlangsung di Kejari Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB.
Terpidana Nasir diserahkan oleh Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada dirinya selaku jaksa eksekutor dari Kejari Dumai.
“Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sekira pukul 12.00 WIB telah diserahterimakan seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada kami selaku jaksa eksekutor,” kata Frederic.
Selanjutnya, setelah proses serah terima itu, terpidana Nasir selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie, untuk menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan.
“Seluruh rangkaian kegiatan serah terima dan pemindahan terpidana berlangsung aman dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 15.30 WIB,” ungkap Frederic.





