HukrimBengkalisRiau

Undercover Buy Berujung Penangkapan, 5 Ekstasi Disita Polsek Pinggir

×

Undercover Buy Berujung Penangkapan, 5 Ekstasi Disita Polsek Pinggir

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Satu transaksi narkotika yang berlangsung di pinggir jalan berujung penangkapan. Tim Opsnal Polsek Pinggir menyamar dalam operasi undercover buy dan berhasil mengamankan R.A. (29), yang diduga terlibat peredaran pil ekstasi di Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

R.A. ditangkap pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 22.53 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, tepat di depan Masjid Al-Mua’wanah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Titian Antui. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan membenarkan pengungkapan tersebut. Setelah informasi dinilai cukup, petugas menjalankan undercover buy untuk memastikan dugaan transaksi.

Baca Juga  Tiga Terdakwa Kasus Narkotika Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati JPU Kejari Bengkalis 

Strategi itu membuahkan hasil. R.A. berhasil diamankan dan polisi menemukan lima butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,21 gram. Selain itu, satu unit telepon genggam Android turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Dari pemeriksaan awal, R.A. mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R. Polisi langsung bergerak melakukan pengembangan ke KM 3 Sebanga, namun R belum ditemukan dan kini masih diburu.

Hasil tes urine juga memperkuat dugaan keterlibatan R.A. dalam penyalahgunaan narkotika. Pemeriksaan menunjukkan urine tersangka positif mengandung amphetamine.

Baca Juga  Pelaku Perampokan Kasir di Pelalawan Berhasil Ditangkap

R.A. kini ditahan di Polsek Pinggir bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami asal-usul lima butir ekstasi tersebut dan memburu pihak yang diduga menjadi pemasok.

Tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain sesuai hasil penyidikan.

Kapolsek Pinggir menegaskan pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar pengguna maupun kurir, tetapi juga akan dikembangkan hingga ke sumber barang dan jaringan pemasok.

“Kami tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku peredaran narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Kompol Agung.