INGATLAH.COM – Kasus karhutla di Tasik Tebing Serai, Bengkalis, Riau, berkembang menjadi perkara dugaan penguasaan kawasan hutan konservasi.
Seorang pria berinisial JP (76) kini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan dugaan aktivitas penggarapan lahan seluas ratusan hektare di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis melalui gelar perkara pada Rabu (2/9/2026).
Polisi mengembangkan kasus tersebut setelah menemukan fakta baru dalam penyelidikan karhutla di Km 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.
Awalnya, petugas mendapat informasi mengenai titik api pada Kamis (27/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat mendatangi lokasi pada Sabtu (29/8), polisi menemukan dua alat berat sedang berada di area tersebut. Selain itu, petugas juga menemukan bibit tanaman kelapa sawit.
Temuan tersebut membuat polisi melakukan penelusuran lebih jauh mengenai status lahan.
Hasil pengecekan menunjukkan lokasi yang digarap berada di dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Polisi menduga lahan tersebut tengah dipersiapkan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Dari sekitar 270 hektare yang disebut telah dibeli, kurang lebih 2 hektare di antaranya telah dikerjakan.
Penyidik menyita dua excavator Hitachi PC 138 dan PC 110, satu chainsaw, serta enam bundel SKGR dengan total luas sekitar 246 hektare sebagai barang bukti.
JP disebut membeli lahan seluas 270 hektare pada 2024 dengan harga sekitar Rp2,7 miliar.
Setelah transaksi, lahan tersebut diterbitkan surat tanah berupa SKGR dengan dasar surat hibah ninik mamak.
Namun persoalan muncul setelah penyidik memastikan titik lokasi lahan tersebut berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Status kawasan inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.
Polisi menjerat JP dengan sejumlah pasal dalam ketentuan pidana bidang konservasi, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Penyidikan masih terus bergulir. Polisi akan memeriksa tersangka, melengkapi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan JPU, serta menghadirkan ahli Labfor dan perkebunan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.





