INGATLAH.COM – Upaya memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus diperkuat aparat kepolisian.
Dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau bersama Polres Kuansing berhasil memusnahkan sebanyak 525 rakit PETI yang ditemukan di sejumlah lokasi pertambangan ilegal.
Tak hanya memusnahkan rakit, polisi juga memasang 56 plang larangan di titik-titik yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat kembali menjalankan kegiatan PETI yang berpotensi merusak lingkungan.
Operasi berlangsung selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Agustus 2026. Kegiatan dipimpin Direktur Ditpolairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto selaku Kepala Operasi Daerah (Kaopsda).
Operasi melibatkan personel gabungan dari Polda Riau, Polres Kuansing serta jajaran Polsek rayonisasi.
Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan, penindakan terhadap aktivitas PETI merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak jangka panjang pertambangan ilegal.
“Penindakan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Apri.
Selama operasi berlangsung, personel gabungan menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas PETI. Ratusan rakit yang ditemukan kemudian dimusnahkan agar tidak kembali digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.
Sementara itu, pemasangan 56 plang larangan menjadi langkah preventif kepolisian untuk memberikan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Apri menegaskan, pemberantasan PETI tidak bisa hanya mengandalkan kekuatan aparat kepolisian. Peran masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi terkait keberadaan aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, segera informasikan kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Menurut Apri, kepolisian akan terus melakukan pemantauan terhadap wilayah-wilayah yang sebelumnya menjadi lokasi aktivitas PETI. Penindakan juga akan kembali dilakukan apabila ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 dilaksanakan berdasarkan Rencana Operasi Nomor R/Renops/9/VII/OPS.1.3/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang Penegakan Hukum Penambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Kuantan Singingi.
Penindakan terhadap 525 rakit PETI tersebut menjadi salah satu langkah serius Polda Riau dan Polres Kuansing dalam menekan maraknya pertambangan emas ilegal.
Selain penegakan hukum, pemberantasan PETI juga diarahkan untuk mencegah kerusakan lingkungan, menjaga sumber daya alam serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Meski operasi resmi berakhir pada 14 Agustus 2026, kepolisian memastikan pengawasan terhadap aktivitas PETI di Kabupaten Kuansing akan terus dilakukan.
Masyarakat pun kembali diingatkan untuk tidak mengambil risiko dengan terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas PETI di wilayahnya.





