INGATLAH.COM – Kasus dugaan perusakan hutan produksi tetap (HP) di areal konsesi milik PT Sekato Pratama Makmur (SPM), Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, kini memasuki babak baru.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis resmi menetapkan seorang pria berinisial AS sebagai tersangka.
Ia diketahui berperan sebagai pemodal dalam aktivitas perambahan hutan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang serta mendalam.
Langkah ini menjadi titik awal dalam mengungkap praktik ilegal yang diduga telah merambah kawasan hutan hingga puluhan hektare.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang menemukan adanya aktivitas mencurigakan di dalam area konsesi mereka.
“Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan di lapangan. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar AKP Yohn Mabel.
Dari hasil investigasi awal, diketahui bahwa kawasan hutan produksi tetap yang seharusnya dilindungi justru telah dibuka secara ilegal. Bahkan, sebagian lahan yang dirambah telah dipersiapkan untuk penanaman kelapa sawit.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar pembukaan lahan biasa, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan.
Lebih lanjut, luas area yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 20 hektare. Skala perambahan ini dinilai cukup besar dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius apabila tidak segera ditangani.
Dalam proses penyidikan, tim tidak hanya mengandalkan laporan, tetapi juga melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga melibatkan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Hasil gelar perkara pun menguatkan dugaan tindak pidana kehutanan. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, tersangka AS diduga memiliki peran penting dalam aktivitas perambahan tersebut.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah indikasi kuat adanya aktivitas ilegal, seperti lahan yang telah dibuka, penggunaan alat berat untuk pengolahan tanah, serta area yang telah dipersiapkan untuk penanaman sawit.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat kawasan hutan produksi tetap memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perusakan hutan, terlebih jika dilakukan secara terorganisir dan berdampak luas.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan profesional. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tegas AKP Yohn Mabel.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perambahan hutan ini.
Kasus ini pun diperkirakan masih akan berkembang, mengingat luasnya area yang dirambah serta adanya indikasi aktivitas yang telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam menjaga kawasan hutan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan.
Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam terhadap praktik ilegal yang merusak sumber daya alam.





