INGATLAH.COM – Kabar gembira bagi masyarakat Riau yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemerintah Provinsi Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk membayar tunggakan pajak dengan lebih ringan.
Melalui program pemutihan PKB, sanksi administratif atau denda pajak kendaraan dihapuskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini berlangsung selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, bertepatan dengan rangkaian peringatan HUT ke-69 Provinsi Riau.
Program pemutihan tersebut berlaku di seluruh unit pelayanan Samsat se-Provinsi Riau.
Kesempatan ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan, termasuk mereka yang memiliki tunggakan hingga bertahun-tahun.
PS. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari mengatakan, program tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Pembina Samsat Provinsi Riau kepada masyarakat.
“Selama bulan Agustus, terhitung mulai 1 sampai 31 Agustus, kami dari Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri dari Bapenda, kepolisian dan Jasa Raharja melaksanakan program pemutihan,” kata Kompol Vino, Senin (10/8/2026).
- Denda Pajak Dihapus
Kompol Vino menjelaskan, masyarakat yang mengikuti program pemutihan akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan sesuai ketentuan program.
Kemudahan tersebut juga berlaku bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama beberapa tahun.
Sebagai contoh, masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan selama lima tahun tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan.
“Misalnya ada masyarakat yang belum membayar pajak selama lima tahun, pada periode pemutihan ini diberikan kesempatan untuk membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan,” jelasnya.
Karena masa pemutihan hanya berlangsung selama satu bulan, masyarakat diminta tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.
“Ini momen yang tepat dan sangat bagus bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak di tahun-tahun sebelumnya untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini,” ujarnya.
- Jam Pelayanan Samsat Diperpanjang
Untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal, Pembina Samsat Provinsi Riau juga memperpanjang jam pelayanan selama program pemutihan berlangsung.
Jika sebelumnya pelayanan Samsat berakhir sekitar pukul 14.00 WIB, selama program pemutihan jam pelayanan diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan.
Menurut Kompol Vino, animo masyarakat sejak program pemutihan dimulai cukup tinggi.
Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah pemilik kendaraan yang datang ke kantor Samsat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Secara kasat mata kita melihat animo masyarakat cukup tinggi. Sejak program pemutihan dilaksanakan, terlihat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat untuk melaksanakan proses pembayaran pajak,” ungkapnya.
Antusiasme tersebut juga terlihat dari banyaknya pemilik kendaraan roda dua yang memanfaatkan program pemutihan.
Meski demikian, pihaknya masih melakukan pendataan untuk mengetahui secara lebih rinci jenis kendaraan yang paling banyak memanfaatkan program tersebut.
- Jangan Tunggu Hari Terakhir
Ditlantas Polda Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera memanfaatkan program tersebut.
Penghapusan denda menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program pemutihan PKB ini hanya berlangsung 1 hingga 31 Agustus 2026.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunggu hingga hari terakhir.
Segera datang ke Samsat terdekat dan manfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak kendaraan sebelum program berakhir.





