INGATLAH.COM – Dampak kaburnya narapidana kasus narkotika berinisial ISD dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru berbuntut panjang.
Kepala Lapas (Kalapas) Pekanbaru, Yuniarto, resmi dicopot dari jabatannya melalui mutasi, sementara tiga petugas pemasyarakatan yang bertugas saat insiden itu kini menunggu keputusan sanksi disiplin berat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Pergantian tersebut dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau, Rudy Fernando Sianturi, pada Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, Yuniarto mendapat penugasan baru di Sulawesi Barat, sedangkan posisi Kalapas Pekanbaru kini diisi Eko Ari Wibowo yang sebelumnya juga bertugas di wilayah yang sama.
Menurut Rudy, mutasi dilakukan setelah Kanwil Ditjenpas Riau menyelesaikan pemeriksaan internal atas kaburnya ISD.
Hasil investigasi kemudian disampaikan kepada Ditjenpas sebagai dasar pengambilan keputusan terhadap pejabat yang dinilai bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Tak hanya Kalapas, jabatan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Pekanbaru juga ikut berganti. Febri Sadam digantikan oleh Vezanol Kosuma sebagai bagian dari langkah evaluasi dan pembenahan sistem pengamanan di dalam lapas.
Sementara itu, tiga sipir yang mengawal narapidana saat ISD berhasil melarikan diri telah direkomendasikan menerima sanksi disiplin berat.
Kanwil Ditjenpas Riau menegaskan rekomendasi tersebut telah dikirim ke pemerintah pusat, namun keputusan final tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Rudy menegaskan bahwa seorang pimpinan satuan kerja tidak hanya bertanggung jawab terhadap administrasi, tetapi juga wajib memastikan pengawasan terhadap seluruh personel berjalan maksimal.
Karena itu, Kalapas dan KPLP dinilai harus mempertanggungjawabkan kelalaian yang terjadi di bawah kepemimpinannya.
Hingga Jumat (7/8/2026), narapidana ISD yang kabur dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru masih menjadi buronan dan terus diburu aparat berwenang.
Kasus ini menjadi sorotan karena memicu evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan serta pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, khususnya di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.





