HukrimKamparRiau

Pengedar Sabu di Tapung Dibekuk, 17 Paket Narkoba Disita dan Pemasok Masuk DPO

×

Pengedar Sabu di Tapung Dibekuk, 17 Paket Narkoba Disita dan Pemasok Masuk DPO

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Perang melawan narkoba di Kabupaten Kampar kembali memakan korban. Tim Reskrim Polsek Tapung membekuk seorang pria berinisial RI (43) yang diduga sebagai pengedar sabu saat digerebek di kediamannya di kawasan Topaz, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat kotor 11,30 gram, sekaligus mengungkap keberadaan pemasok yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Petapahan.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Panit Opsnal AIPTU Benny Reja langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika.

Baca Juga  Jaga Daya Beli Warga, Pemkab Kampar Salurkan Beras dan Minyak Goreng Gratis

“Setibanya di rumah pelaku, petugas mendapati RI berada di ruang tamu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar,” ujar Kompol Bambang, Jumat (7/8/2026).

Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti yang tidak sedikit. Polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang dan 16 paket sabu ukuran kecil yang disembunyikan di bawah tumpukan kayu di dalam rumah.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika untuk kepentingan penyidikan.

Saat diinterogasi, RI mengakui seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkap bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial RE, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang diburu aparat kepolisian.

Baca Juga  Paling Rendah, Dani Nursalam Dituntut 4 Tahun di Sidang Korupsi PUPR Riau

Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga masih beroperasi di wilayah Kecamatan Tapung.

Tidak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatannya sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

RI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, polisi memastikan pengejaran terhadap pemasok berinisial RE terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar.