Berita

Polda Riau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Penyidikan Terus Dikembangkan

×

Polda Riau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Penyidikan Terus Dikembangkan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Sekretaris PKC PMII Riau, Supriadi, yang terjadi di Jalan Bangau, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, pada Minggu (5/7/2026).

Tersangka berinisial AS (26), seorang karyawan swasta, ditangkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (27/7/2026).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Roy Noor, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Untuk saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Roy dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026).

Roy menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan proporsional guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

“Proses penangkapan ini merupakan bagian dari penyidikan yang kami lakukan dengan tetap menjunjung tinggi objektivitas, profesionalitas, dan proporsionalitas agar seluruh fakta, alat bukti, maupun keterangan dari semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini dapat terungkap secara jelas,” katanya.

Baca Juga  Madura United Siap Tempur Hadapi Barito Putera, Skuad Lengkap Jadi Modal Utama

Meski telah menetapkan satu tersangka, Ditreskrimum Polda Riau memastikan penyidikan belum selesai. Tim Jatanras masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Penyidik saat ini terus mengumpulkan alat bukti tambahan, memeriksa saksi-saksi, serta mencocokkan seluruh keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap fakta, alat bukti, maupun keterangan dari para pihak agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara utuh,” jelas Roy.

Terkait motif, Roy mengatakan penyidik belum dapat mengungkapkannya kepada publik. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Meski demikian, berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, peristiwa itu diduga dipicu perselisihan di jalan yang berawal dari hampir terjadinya kecelakaan.

“Kalau keterangan sementara dari tersangka, kejadian berawal karena berpapasan di jalan, hampir terjadi tabrakan, kemudian terjadi kontak verbal yang berujung pada pemukulan. Itu masih sebatas keterangan dari tersangka dan masih kami dalami,” ungkap Roy.

Penyidik juga masih mendalami dugaan adanya pelaku lain maupun informasi mengenai penggunaan benda tertentu saat pengeroyokan terjadi.

Baca Juga  Andhika Wijaya Cedera, Bali United Kehilangan Pilar Utama di Pekan ke-11

“Itu juga sedang kami dalami, apakah benar ada penggunaan benda tertentu atau tidak. Di lokasi kejadian memang minim CCTV sehingga proses pembuktiannya membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Roy menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, baik korban maupun tersangka sama-sama menerangkan bahwa aksi kekerasan dilakukan menggunakan tangan.

“Pengakuan korban menggunakan tangan, demikian juga keterangan dari pelaku,” katanya.

Sementara itu, kondisi korban dilaporkan telah membaik. Supriadi yang sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit kini telah diperbolehkan pulang dan kembali beraktivitas.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri dari warga sipil, saksi di sekitar lokasi kejadian, serta pemilik warung yang berada di sekitar tempat peristiwa berlangsung.

“Total saksi yang sudah kami periksa ada delapan orang. Mereka terdiri dari warga sipil yang berada di sekitar lokasi kejadian maupun pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut,” tutup Roy.

Polda Riau menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan penyidikan.