INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menghentikan penuntutan terhadap Aldo Randistya Hutagalung alias Aldo, tersangka kasus pencurian dua unit telepon genggam.
Hal itu setelah perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Dengan diterbitkannya penghentian penuntutan, Aldo juga resmi dibebaskan dari rumah tahanan.
Keputusan tersebut menjadi bentuk penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan perdamaian antara korban dan pelaku, sekaligus mengutamakan pemulihan hubungan sosial dibandingkan proses peradilan yang berujung pada pemidanaan.
Penghentian penuntutan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan permohonan penuntut umum melalui Penetapan Nomor 69/Pid.Pra/2026/PN Pbr terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Pekanbaru, Dwi Astuti Beniyati, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti penetapan pengadilan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor 5463 Tahun 2026 atas nama Aldo Randistya Hutagalung.
“Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru atas permohonan penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, hari ini kami melaksanakan penetapan tersebut dengan mengeluarkan tersangka Aldo dari rumah tahanan,” ujar Dwi Astuti didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Marulitua Johannes Sitanggang dan Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko, Senin (3/8/2026).
Menurut Dwi Astuti, penghentian penuntutan tersebut bukan dilakukan tanpa alasan.
Seluruh tahapan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
“Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor 5463 Tahun 2026 yang menetapkan penghentian penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Aldo Randistya Hutagalung alias Aldo karena telah dilakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif,” jelasnya.
Ia menerangkan, mekanisme restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih mengedepankan pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta terciptanya perdamaian di antara kedua belah pihak.
Dalam proses tersebut, korban dan pelaku diberikan ruang untuk berdialog sehingga dapat mencapai penyelesaian yang dianggap adil tanpa harus melanjutkan perkara hingga ke persidangan.
Dalam perkara ini, proses mediasi yang difasilitasi Kejari Pekanbaru berlangsung dengan lancar.
Korban menyatakan telah memaafkan pelaku, sementara Aldo mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Di hadapan jajaran Kejari Pekanbaru, Aldo menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban sekaligus mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak di Kejaksaan yang telah memediasi perkara ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi dan meminta maaf atas kesalahan yang telah saya lakukan,” ucap Aldo.
Dengan diterbitkannya surat penghentian penuntutan, status hukum Aldo dalam perkara tersebut resmi berakhir.
Ia pun langsung dibebaskan dari rumah tahanan setelah seluruh proses administrasi selesai dilaksanakan.
Kejari Pekanbaru berharap penyelesaian perkara melalui restorative justice tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan secara bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Penerapan restorative justice hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan yang telah diatur, termasuk adanya perdamaian antara korban dan pelaku, kerugian yang dapat dipulihkan, serta pertimbangan bahwa penyelesaian di luar persidangan akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak.
Melalui pendekatan ini, Kejari Pekanbaru menilai penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan terciptanya keadilan yang lebih humanis.
Dengan berakhirnya perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif, Aldo kini memiliki kesempatan untuk memulai kembali kehidupannya, sementara korban telah memperoleh penyelesaian yang disepakati bersama.
Kejaksaan berharap penyelesaian seperti ini dapat menjadi pembelajaran agar pelaku tidak kembali melakukan tindak pidana dan masyarakat semakin memahami bahwa keadilan tidak selalu harus diwujudkan melalui hukuman penjara, melainkan juga melalui pemulihan dan perdamaian yang berkeadilan.





