Berita

Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Pekanbaru Masuk Tahap I, Jaksa Teliti Berkas Tersangka Raihan Mufazzar

×

Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Pekanbaru Masuk Tahap I, Jaksa Teliti Berkas Tersangka Raihan Mufazzar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Berkas perkara kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23), kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Saat ini jaksa peneliti tengah menelaah kelengkapan berkas yang diserahkan penyidik kepolisian.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Raihan Mufazzar (21) sebagai tersangka. Ia merupakan mahasiswa dari kampus yang sama dengan korban. Tersangka diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa kampak setelah cintanya ditolak oleh korban.

Perkara ini ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Proses penyidikan telah diberitahukan kepada pihak kejaksaan melalui pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 3 Maret 2026.

Beberapa hari kemudian, penyidik mengirimkan berkas perkara tahap I kepada jaksa. Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko.

“Berkas tahap I sudah kami terima pada Kamis kemarin,” ujar Mey Ziko, Jumat (13/3).

Ia menjelaskan, terdapat tiga orang jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut. Saat ini para jaksa tengah meneliti kelengkapan berkas, baik dari sisi formil maupun materil.

Baca Juga  Kejari Pekanbaru Hentikan Perkara IRT Pengambil 190 Kg Berondolan Sawit Lewat Restorative Justice

“Jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan bahwa korban dan pelaku sebelumnya saling mengenal. Keduanya diketahui dekat saat mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

“Antara korban dan pelaku saling mengenal. Pelaku memang sudah memiliki niat untuk menganiaya korban,” ujar AKP Anggi.

Motif sementara yang terungkap adalah karena pelaku tidak terima cintanya ditolak korban.

Peristiwa tersebut terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kamis (26/2) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban berada di kampus untuk menunggu sidang skripsi.

Menurut polisi, pelaku sengaja datang ke kampus untuk menemui korban dan telah menargetkan perempuan tersebut. Saat kejadian, korban diserang menggunakan kampak hingga mengalami luka di bagian kepala dan tangan.

Baca Juga  Dua Tahun Terakhir, Kejari Pekanbaru Tuntut 23 Tersangka Narkoba dengan Hukuman Mati

Korban yang berlumuran darah kemudian dievakuasi oleh petugas keamanan kampus dan segera mendapatkan pertolongan medis. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Polisi juga mengungkapkan bahwa sebelum melakukan aksinya, pelaku telah menyiapkan dua senjata tajam berupa parang dan kampak yang dibawa dari rumahnya di Bangkinang. Kedua senjata tersebut bahkan diasah terlebih dahulu sebelum pelaku berangkat ke Pekanbaru.

“Parang dan kampak ini dibawa pelaku dari rumah di Bangkinang. Jadi memang sudah sengaja dibawa untuk menarget korban,” jelas AKP Anggi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 juncto Pasal 17 KUHP serta Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan berat dengan perencanaan.