HukrimRiauUtama

Sidang Vonis Abdul Wahid Digelar Hari Ini di PN Pekanbaru

×

Sidang Vonis Abdul Wahid Digelar Hari Ini di PN Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Banding KPK Dikabulkan, Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.(ist)

INGATLAH.COM – Peradilan kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan memasuki babak akhir.

Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dijadwalkan membacakan putusan pada Kamis (30/7/2026).

Sidang putusan tersebut menjadi babak akhir setelah perkara bergulir sejak April 2026 dengan menghadirkan puluhan saksi, ahli, serta pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” demikian tuntutan JPU KPK dalam persidangan.

Perkara ini mulai disidangkan pada 8 April 2026 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selama proses persidangan, majelis hakim mendengarkan keterangan sejumlah saksi, mulai dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), hingga pihak lain yang dinilai mengetahui dugaan praktik pemerasan tersebut.

Salah satu fakta yang mencuat di persidangan adalah dugaan adanya mekanisme pengumpulan uang atau jatah dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Baca Juga  Eks Kades Teratak Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi APBDes

Persidangan juga menghadirkan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi pada 3 Juni 2026.

Sementara dari pihak terdakwa, Ustaz Abdul Somad (UAS) dihadirkan sebagai saksi yang meringankan.

Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada 20 Juli 2026, Abdul Wahid membantah seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.

Ia meminta majelis hakim membebaskannya karena meyakini tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

“Saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai bahwa tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan, tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan, apalagi saya melakukan tindak pidana,” ujar Abdul Wahid dalam persidangan.

Selain Abdul Wahid, perkara ini juga menjerat dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

M Arief Setiawan dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar.

Sementara Dani M. Nursalam dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp220 juta, yang menurut jaksa telah dilunasi.

Dalam surat dakwaan, JPU KPK menduga Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada periode April hingga November 2025.

Baca Juga  Pleidoi Menggetarkan, Abdul Wahid Bantah Semua Dakwaan: “Demi Allah Saya Tidak Pernah”

Jaksa menyebut para Kepala UPT Jalan dan Jembatan diminta menyerahkan sejumlah uang yang dikaitkan dengan loyalitas kepada pimpinan setelah terjadinya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dakwaan juga mengungkap bahwa dugaan praktik tersebut bermula dari pertemuan di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025.

Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut menyampaikan agar para pejabat mengikuti arahan pimpinan.

Ungkapan matahari hanya satu turut dimuat dalam dakwaan sebagai bagian dari rangkaian peristiwa, disertai dugaan ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan.

Jaksa menduga permintaan setoran yang semula berada di kisaran 2,5 persen dari nilai anggaran kemudian meningkat menjadi 5 persen, dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp7 miliar.

Dari jumlah tersebut, dakwaan menyebut uang yang berhasil dikumpulkan secara bertahap mencapai Rp3,55 miliar, terdiri dari tahap pertama sebesar Rp1,8 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.

Sebagian dana itu diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, sementara sisanya disebut digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan kedinasan.

Kini, seluruh fakta persidangan, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa berada di tangan majelis hakim.

Putusan yang dibacakan hari ini akan menentukan apakah Abdul Wahid dinyatakan bersalah sesuai tuntutan JPU KPK atau memperoleh putusan lain berdasarkan penilaian majelis hakim terhadap seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.