INGATLAH.COM – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dijadwalkan tiba di Kota Pekanbaru pada Rabu (11/3/2026) pagi.
Hal itu untuk menjalani proses hukum lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pemerasan proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Kedatangannya telah ditunggu sejumlah aparat di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Sejak pagi, terlihat personel kepolisian dan jaksa telah bersiaga di area bandara untuk mengamankan proses kedatangan tersebut.
Selain aparat, beberapa kerabat dan orang dekat Abdul Wahid juga tampak berada di lokasi menunggu kedatangannya.
Namun hingga berita ini diturunkan, Abdul Wahid belum terlihat tiba di Bandara SSK II Pekanbaru.
Diketahui, proses hukum terhadap Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau segera memasuki tahap persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan penyidikan terhadap Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam telah rampung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik telah menyelesaikan proses Tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum,” ujar Budi.
Selanjutnya, tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara atas nama Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” jelasnya.
Saat ini, pihak jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. KPK juga mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan guna melihat berbagai fakta yang akan terungkap dalam perkara tersebut.





