HukrimKampar

Bocah 7 Tahun di Kampar Dicabuli Pensiunan PNS, Aksi Bejatnya Ternyata Tidak Hanya Sekali

×

Bocah 7 Tahun di Kampar Dicabuli Pensiunan PNS, Aksi Bejatnya Ternyata Tidak Hanya Sekali

Sebarkan artikel ini
Bocah 7 Tahun di Kampar Dicabuli Pensiunan PNS, Aksi Bejatnya Ternyata Tidak Hanya Sekali
Ilustrasi pencabulan.(ist)

INGATLAH.COM – Aksi becat pencabulan yang di lakukan seorang pensiunan PNS di Kabupaten Kampar ternyata tidak hanya satu kali

Hal itu terungkap dari hasil penyelidikan Polres Kampar terhadap tersangka berinisial AL usia 61 tahun.

Korbannya ternyata anak berusia 7 tahun di Bangkinang Kota.

“AL ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Kampar pada Senin (27/7/2026),” kata Kapolres Kampar melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Kasat Reskrim menjelaskan penanganan perkara ini memakan waktu penyelidikan yang cermat sejak dilaporkan pertama kali oleh orang tua korban pada akhir Mei 2026 lalu.

“Setelah mendapatkan laporan orang tua korban, tim melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi barang bukti pendukung,” ungkap AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Baca Juga  Pengakuan Korban ke Guru BK Sukses Seret Pelaku Pencabulan di Mandau ke Sel

Dalam rincian berita acara pemeriksaan (BAP), modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AL tergolong sangat meresahkan.

Pelaku memanfaatkan kepolosan korban yang masih berusia sangat belia.

“Pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku nekat menggerayangi tubuh korban,” katanya.

Aksi pelecehan tersebut bahkan dilakukan sebanyak dua kali dalam waktu dan kesempatan berbeda.

Rincian perbuatan tercela tersebut terungkap kala pelaku memasukkan tangannya ke bagian dada korban.

Pelaku lantas merangkul dan mengelus perut korban sembari memegang dagu serta mencium wajah dan bibir korban secara paksa.

Kunci penangkapan AL bermula ketika Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri memimpin pelacakan posisi tersangka pada Senin sore.

Baca Juga  4 Pelaku Perampokan Sadis Lansia Pekanbaru Ditangkap di 2 Provinsi

Keberadaan tersangka terdeteksi berada di lokasi bisnisnya, sebuah Pertamini Digital.

“Tim Opsnal langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan guna menghindari potensi gangguan keamanan di masyarakat,” jelasnya.

Atas tindak kejahatan tersebut, penyidik menyematkan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.

Penerapan pasal ini menegaskan komitmen Polres Kampar dalam menegakkan norma hukum pidana bagi perlindungan anak secara maksimal.

“Pelaku kini resmi mendekam di Mapolres Kampar sembari menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kampar,” pungkas Kasat Reskrim, Selasa (28/7/2026).