INGATLAH.COM – Dua mahasiswa di Riau berinisial RAP (20) dan MMA (23), ditangkap Polda Riau karena mencabuli anak di bawah umur.
Modus operandinya dengan menjerat korban melalui aplikasi kencan online. Parahnya, salah satu pelaku diketahui mengidap penyakit menular seksual.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto mengatakan perbuatan bejat kedua mahasiswa itu terungkap setelah dua remaja, N (16) dan D (16), melaporkan kejadian yang menimpa mereka ke polisi.
“Korban mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual oleh para pelaku di tempat yang berbeda-beda,” katanya.
Kasus ini mengungkap sisi gelap dari dunia maya yang semakin marak digunakan oleh pelaku kejahatan seksual untuk menargetkan anak-anak.
“Para orang tua pun diimbau untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia maya,” jelasnya.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah. (*)





