INGATLAH.COM – Penyidikan kasus dugaan penyebaran tautan judi online yang dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat terus mengungkap fakta-fakta baru.
Dari hasil pemeriksaan awal, sebanyak 21 orang yang diamankan diduga tidak hanya menyebarkan tautan situs perjudian secara acak, tetapi menjadikan aktivitas tersebut sebagai mata pencaharian untuk memperoleh keuntungan finansial.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi senyap yang dilakukan Tim Khusus Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Jumat (24/7/2026) dini hari.
Operasi menyasar tiga lokasi berbeda di Kota Padang, yakni kawasan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kurao Siteba, dan Parak Laweh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan seluruh orang yang diamankan kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing.
“Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian online, kata Andry.
Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Menurutnya, modus yang dijalankan para terduga pelaku adalah memanfaatkan berbagai platform digital untuk menyebarkan tautan menuju situs perjudian online.
Link tersebut diduga disebarluaskan secara masif agar dapat menjaring sebanyak mungkin pengguna internet untuk mengakses situs judi.
Penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan secara terorganisasi dengan tujuan memperoleh komisi maupun keuntungan tertentu dari setiap aktivitas yang berhasil diarahkan ke situs perjudian.
Karena itu, penyidik kini tidak hanya fokus memeriksa para terduga pelaku, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pengendali jaringan maupun pemberi tugas.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang kemungkinan berada di balik aktivitas ini, termasuk pola komunikasi dan aliran keuntungan yang diterima para pelaku,” kata Andry.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 31 unit telepon seluler berbagai merek, yakni 11 unit iPhone, enam Oppo, lima Samsung, empat Realme, masing-masing satu Infinix, Nubia, dan Vivo.
“Selain itu, penyidik turut menyita satu unit laptop Asus yang diduga digunakan untuk mengelola akun maupun aktivitas digital para pelaku,” jelasnya.
Seluruh perangkat elektronik tersebut kini tengah diperiksa menggunakan metode digital forensik guna mengungkap isi percakapan, akun yang digunakan, riwayat aktivitas digital, hingga kemungkinan adanya transaksi keuangan yang berkaitan dengan praktik perjudian online.
Polda Sumbar menilai perjudian online merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang terus berkembang dan membutuhkan penanganan serius karena memanfaatkan teknologi digital untuk menjangkau masyarakat secara luas.
“Perjudian online menjadi perhatian serius kami. Penindakan akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengelola, penyebar tautan, promotor, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” tegas Andry.
Atas dugaan perbuatannya, ke-21 orang tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh terduga pelaku, serta mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penyebaran tautan judi online bukan sekadar aktivitas di dunia maya, melainkan dapat berujung pada proses pidana dengan ancaman hukuman yang berat apabila terbukti melanggar hukum.





