HukrimKampar

Siasat Bejat Pensiunan PNS di Kampar Tega Cabuli Bocah 7 Tahun

×

Siasat Bejat Pensiunan PNS di Kampar Tega Cabuli Bocah 7 Tahun

Sebarkan artikel ini
Siasat Bejat Pensiunan PNS di Kampar Tega Cabuli Bocah 7 Tahun
Siasat Bejat Pensiunan PNS di Kampar Tega Cabuli Bocah 7 Tahun

INGATLAH.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar resmi mencokok seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AL (61).

Pria tua tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang baru berusia 7 tahun berinisial R.

Penangkapan AL dilakukan secara kooperatif tanpa perlawanan di tempat usaha Pertamini Digital miliknya di kawasan Bangkinang Kota pada Senin (27/7/2026).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengonfirmasi bahwa aksi bejat pelaku sudah berlangsung beberapa kali sebelum akhirnya terendus oleh keluarga korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang berhasil dihimpun, tersangka melancarkan aksi kejinnya dengan cara meraba-raba serta mencium korban secara paksa.

“AL melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meraba-raba tubuh korban dan juga mencium korban secara berulang,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata dalam keterangan resminya.

Baca Juga  Bejat! Karyawan BUMN di Sumbar Diduga Cabuli Anak SD Dirumahnya Berulang Kali

Peristiwa ini mulai terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perlakuan buruk yang dialaminya kepada orang tuanya.

Tidak terima dengan tindakan keji yang menimpa buah hatinya, orang tua korban langsung menyambangi Mapolres Kampar untuk membuat laporan resmi pada Jumat (29/5/2026).

Berbekal laporan tersebut, jajaran penyidik Satreskrim Polres Kampar bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian.

Petugas secara maraton meminta keterangan dari sejumlah saksi, mengumpulkan bukti petunjuk, serta mendokumentasikan bukti pendukung lainnya guna memperkuat sangkaan.

Dari keterangan para saksi, terungkap bagaimana kronologi memilukan saat kakek 61 tahun tersebut bergerilya merusak masa depan korban.

Pelaku nekat memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban, memegang dada, hingga mengelus perut korban.

Meski korban sempat menolak dan mengaku geli, AL terus membujuk serta melanjutkan aksi tak senonohnya.

Baca Juga  Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 79,86 Gram Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap

Puncak penangkapan terjadi pada Senin siang, sekitar pukul 14.20 WIB.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri menerima informasi akurat mengenai posisi tersangka yang sedang bersantai di tempat usahanya.

“Tanpa buang waktu, Tim Opsnal Polres Kampar diterjunkan ke lokasi untuk meringkus tersangka AL dan membawanya ke Mapolres Kampar guna pemeriksaan intensif,” jelasnya.

Kini, pensiunan PNS tersebut harus menghabiskan masa tuanya di balik sel tahanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, Polres Kampar menjerat tersangka dengan aturan hukum terbaru, yakni Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana (KUHP baru).

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap para pelaku kejahatan seksual, terlebih yang menyasar anak-anak di bawah umur sebagai korbannya.