HukrimRiauUtama

Terbukti Korupsi Dana PI, Mantan Dirut SPRH Rahman Divonis 11 Tahun Penjara

×

Terbukti Korupsi Dana PI, Mantan Dirut SPRH Rahman Divonis 11 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terbukti Korupsi Dana PI, Mantan Dirut SPRH Rahman Divonis 11 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana PI, Mantan Dirut SPRH Rahman Divonis 11 Tahun Penjara

INGATLAH.COM – Rahman, mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), divonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang yang digelar Kamis (16/7/2026).

“Menyatakan, terdakwa Rahman terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp64,22 miliar,” kata Majelis Hakim dalam salah satu amar putusannya.

Sebelum menjatuhkan putusan, hakim menguraikan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum telah terpenuhi.

Terdakwa dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, dengan total keuntungan pribadi mencapai Rp10,8 miliar.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim juga menyoroti aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, yang disebut menerima dana sekitar Rp9,27 miliar melalui terdakwa.

Selain itu, sejumlah pihak lain juga dinilai turut menikmati aliran dana tersebut.

Baca Juga  Warga Desa Pesajian Bongkar Sendiri Alat Tambang Ilegal, Polisi dan Pemda Apresiasi

Hakim menilai perkara ini mencakup berbagai perbuatan melawan hukum, mulai dari persetujuan pembayaran tantiem dan bonus direksi, kerja sama penyusunan studi kelayakan, pembelian lahan bermasalah, dugaan mark-up aset, hingga penggunaan dana PI untuk kepentingan pribadi serta pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya.

“Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab saksi Afrizal Sintong,” ujar hakim dalam pertimbangan putusan.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Selain pidana penjara, Rahman juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655.

Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Baca Juga  Kolaborasi Erat PWI Sumbar dan Ditlantas Polda Sumbar

Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Rahman dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti dengan subsider lima tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Rahman melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar jaksa Tommy J Pisa di hadapan majelis hakim.

Kasus ini terungkap setelah dana PI sebesar Rp551,47 miliar yang diterima PT SPRH diduga tidak dikelola sesuai ketentuan hukum.

Hasil penyelidikan menunjukkan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada sejumlah pihak lain.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp64,22 miliar.