INGATLAH.COM – Penyidik Subdirektorat III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (28/7/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud yang kini tengah disidik dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti setelah penanganan perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Rokan Hilir.
“Ya, benar (penggeledahan Kantor Dinas PUTR Rohil),” kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Selasa malam.
Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan langsung dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud di Kabupaten Rokan Hilir.
“(Terkait dugaan korupsi) Jembatan Air Hitam Pujud, Rohil,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
“Beberapa dokumen terkait proyek pembangunan Jembatan Air Hitam,” ungkap Kombes Ade.
Saat ditanya apakah penyidik juga menyita barang bukti elektronik, seperti komputer, telepon seluler, atau perangkat penyimpanan data, Kombes Ade belum memberikan penjelasan lebih rinci.
Ia hanya menyebut proses penyidikan masih terus berlangsung.
“Masih on process,” katanya singkat.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, sebelumnya menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi proyek tersebut.
Langkah itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan jembatan tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp31,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.
Pekerjaan proyek dilaksanakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton dengan PT Sandi Arifa Consultant sebagai konsultan pengawas.
Jembatan yang dibangun memiliki panjang sekitar 140 meter dengan lebar 7 meter dan menjadi salah satu infrastruktur penting yang menghubungkan wilayah di Kecamatan Pujud.
Namun, dalam proses penyidikan, penyidik menduga pelaksanaan proyek tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Dugaan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan serta ketahanan konstruksi jembatan.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih terus mengembangkan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami dokumen yang telah diamankan dalam penggeledahan.
Polda Riau memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud tersebut.





