BeritaPekanbaru

WNA Asal Malaysia Bawa Obat Mencurigakan, Polisi Bebaskan Karena ini!

×

WNA Asal Malaysia Bawa Obat Mencurigakan, Polisi Bebaskan Karena ini!

Sebarkan artikel ini

INGATLAH — Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MAD diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Senin, (14/7/2025).

MAD dicurigai membawa obat-obatan terlarang yang disembunyikan di dalam celana panjang saat proses pemeriksaan di ruang X-Ray Passenger Security Check Point (PSCP) domestik.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Fahria, membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan, petugas Bea dan Cukai menemukan 19 butir obat berwarna oranye yang mencurigakan saat melakukan pemeriksaan terhadap MAD.

“Kami mendapatkan informasi dari petugas Bea dan Cukai bahwa ada seorang laki-laki yang diamankan karena membawa obat mencurigakan,” ujar Kompol Bagus Fahria, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga  Gunung Marapi Erupsi Lagi, Kolom Abu Mencapai 1.500 Meter

Menanggapi hal tersebut, Tim kami langsung menuju bandara dan menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan interogasi awal, MAD mengaku bahwa obat-obatan tersebut dibawa dari Malaysia dan hanya untuk dikonsumsi sendiri.

“MAD mengaku membawa obat itu dari Malaysia, bukan untuk diedarkan, melainkan untuk konsumsi pribadi,” jelasnya.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap obat tersebut pada Rabu, 16 Juli 2025.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa obat tersebut negatif mengandung zat narkotika maupun psikotropika.

Baca Juga  Kebahagian HJK Padang ke-355 Ikut Dirasakan Penghuni Panti Wisma Cinta Kasih

Namun, laboratorium menemukan bahwa obat tersebut mengandung Clozapine, yaitu obat yang digunakan untuk menangani gejala skizofrenia, seperti halusinasi atau delusi berat.

“Obat yang dibawa mengandung Clozapine. Obat ini bukan tergolong narkotika, melainkan obat medis untuk penderita gangguan kejiwaan tertentu, seperti skizofrenia,” kata Kompol Aditya.

Dengan hasil tersebut, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa tidak terdapat unsur pidana narkotika.

MAD pun dipulangkan dan situasinya telah dilaporkan kepada pihak konsulat negara yang bersangkutan.

“Karena tidak ditemukan pelanggaran hukum, yang bersangkutan telah kami kembalikan dalam kondisi sehat dan situasinya sudah kami laporkan ke konsulatnya,” tutupnya.(*)