INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah meneliti berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tersangka berinisial FTR, yang diketahui menjabat sebagai Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan.
Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejari Pekanbaru pada 23 Juli 2026 dalam tahap I.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan pelimpahan tersebut dan menyebut saat ini berkas masih dalam proses penelitian oleh jaksa peneliti.
“Benar, tahap I sudah kami terima pada 23 Juli. Saat ini masih dalam tahap penelitian,” ujar Ziko, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, jaksa memiliki waktu selama tujuh hari untuk memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas perkara.
Hasil penelitian tersebut akan menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi (P-19).
“Penelitian dilakukan untuk memastikan seluruh unsur perkara terpenuhi. Jika masih ada kekurangan, akan kami berikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi,” jelasnya.
Kasus yang menjerat FTR merupakan pengembangan dari razia gabungan yang dilakukan oleh personel Polisi Militer TNI AD, Polisi Militer TNI AU, serta Bidang Propam Polda Riau di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru pada 23 Mei 2026 malam hingga 24 Mei dini hari.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 13 orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan.
Di antara mereka terdapat anak kepala daerah di Riau berinisial AF serta seorang selebgram Pekanbaru berinisial SA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen terpadu, FTR diduga memiliki ganja seberat 9,86 gram dan etomidate seberat 7,76 gram.
Ia juga diduga memberikan etomidate kepada sejumlah orang lain di lokasi.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena tergolong pengguna berat.
Adapun 11 orang lainnya, termasuk AF dan SA, direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan setelah dinyatakan sebagai pengguna ringan dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Saat ini, publik masih menunggu hasil penelitian jaksa yang akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap FTR dalam perkara tersebut.





