Berita

Tak Sekadar Bebaskan Perkara, Kejari Pekanbaru Buka Jalan Baru untuk Masa Depan Rio

×

Tak Sekadar Bebaskan Perkara, Kejari Pekanbaru Buka Jalan Baru untuk Masa Depan Rio

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Suasana haru menyelimuti Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Selasa (9/12/2025) petang. Di hadapan jaksa, keluarga, dan sejumlah pihak terkait, Muhammad Rio Saputra Siregar akhirnya mendapat kesempatan kedua setelah tersangkut kasus pencurian sepeda motor.

Pemuda yang putus sekolah sejak kecil itu tak kuasa menahan air mata ketika mengetahui perkaranya resmi dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Saya tidak ada niat mencuri, namun melihat sepeda motor dengan kunci menggantung membuat saya khilaf,” ujar Rio lirih saat diwawancarai.

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, menegaskan bahwa keputusan penghentian penuntutan telah melalui proses ekspose yang mendalam dan memenuhi seluruh syarat sesuai Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban, Eriyanto, juga telah dikembalikan tanpa kekurangan.

“Berdasarkan hasil ekspose dan pertimbangan sesuai Perja 15 Tahun 2020, permohonan penghentian penuntutan secara restoratif kami setujui,” jelas Silpia didampingi Kasi Pidum, Marulitua Johannes Sitanggang.

Baca Juga  Belum Lengkap, Berkas Mantan Dirut RSD Madani Masih Diteliti Jaksa

Meski demikian, ia menekankan bahwa keputusan tersebut bukan tanpa syarat. Penghentian dapat dibatalkan jika di kemudian hari muncul alasan baru dari penyidik atau jaksa penuntut umum, atau jika ada putusan praperadilan yang menyatakan proses tersebut tidak sah.

Berbeda dari penyelesaian perkara biasa, Kejari Pekanbaru melangkah lebih jauh. Melalui program RJ Multiguna, Rio difasilitasi melanjutkan pendidikan yang sempat terhenti sejak SD dengan mengikuti Program Paket A di PKBM Insan Cendekia, Cipta Karya.

“Rio bercita-cita menjadi montir. Karena itu kami ingin merestorasi masa depannya, bukan hanya menyelesaikan perkaranya,” ujar Silpia.

Setelah menuntaskan Paket A, Rio akan diarahkan mengikuti pelatihan mekanik di Balai Latihan Kerja (BLK) agar memiliki keterampilan yang dapat menunjang ekonomi keluarga.

Tak hanya itu, Kejari juga menyerahkan bantuan pendidikan untuk Rio kepada ibunya, Yuni, serta paket sembako untuk ayahnya, Zakaria. Bantuan tersebut disebut sebagai bentuk pendampingan kejaksaan dalam memulihkan kehidupan sosial pelaku.

Baca Juga  Hendak Mendahului, Pemotor Tewas Tabrak Luxio di Jalan Sumbar-Riau

“Jangan lihat dari nilainya, tapi dari ketulusan hati kami. Kami ingin Rio punya masa depan,” ujar Silpia.

Dalam suasana penuh keharuan, Zakaria—ayah Rio—menyampaikan rasa terima kasih mendalam. Ia tak pernah menyangka bahwa musibah yang menimpa anaknya justru menjadi awal perubahan besar bagi keluarga mereka.

“Terima kasih kepada Ibu Kajari dan seluruh jajaran. Semoga niat tulus ini membawa manfaat besar ke depannya,” ucapnya dengan suara bergetar.

Kasus Rio menjadi bukti bahwa keadilan restoratif bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan manusia dan masa depannya.

Dengan kesempatan baru yang diberikan, Rio kini melangkah dengan harapan baru—menata hidup, mengejar pendidikan, dan mengubah nasib keluarganya.