HukrimBengkalisRiau

7 Kg Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Tiga Pengedar di Rupat Dibekuk Polda Riau

×

7 Kg Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Tiga Pengedar di Rupat Dibekuk Polda Riau

Sebarkan artikel ini
7 Kg Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Tiga Pengedar di Rupat Dibekuk Polda Riau
7 Kg Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Tiga Pengedar di Rupat Dibekuk Polda Riau

INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mengungkap peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.

Kali ini, sebanyak 7 kilogram sabu berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus tiga tersangka berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34).

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah pesisir Riau tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Pergam pada Rabu (22/7/2026).

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Subdit III melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat. Tim kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan,” ujar Putu, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga  War on Drugs! Polresta Pekanbaru dan Granat Razia THM, 1 Orang Positif Narkoba

Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas menemukan dua tersangka, MK dan JN, di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati. Tanpa perlawanan berarti, keduanya langsung diamankan.

Dari hasil interogasi awal, MK mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka lain berinisial RM.

Polisi pun bergerak cepat menuju kediaman RM yang masih berada di desa yang sama.

Saat dilakukan penggerebekan, RM sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang sudah mengepung lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka RM menunjukkan dua lokasi penyimpanan lainnya. Di sana, petugas menemukan satu paket sabu yang dikubur di dalam tanah dan enam paket lainnya disembunyikan di kebun sawit di belakang rumah,” jelas Putu.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak tujuh bungkus besar sabu dengan berat sekitar 7 kilogram.

Baca Juga  Ditlantas Polda Riau Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Proyek Tol Permai–Lingkar Pekanbaru

Seluruh barang haram tersebut diduga siap diedarkan.

Kepada penyidik, RM mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Polda Riau menegaskan bahwa pengungkapan ini belum berhenti dan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Riau. Kami akan telusuri hingga ke jaringan atas, termasuk aliran dana dan pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, guna bersama-sama memberantas kejahatan narkoba di Bumi Lancang Kuning.