Berita

Modus Wartawan Gadungan: Pemerasan Berkedok Berita Viral di Pekanbaru

×

Modus Wartawan Gadungan: Pemerasan Berkedok Berita Viral di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang pria berinisial NSG (38), yang mengaku sebagai wartawan media online di Pekanbaru ditangkap oelh Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana pemerasan.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Menurut keterangan Bery, NSG ditangkap saat melakukan transaksi pemerasan terhadap seorang anggota TNI di sebuah kafe di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

Penangkapan ini bermula dari laporan korban berinisial SU, yang mengadu ke Polresta Pekanbaru setelah dimintai uang sebesar Rp35 juta oleh NSG, yang mengaku sebagai wartawan.

Baca Juga  Universitas Riau Raih Anugerah Badan Publik Informatif di AKIP 2024

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti uang sebesar Rp10 juta. Uang tersebut diminta pelaku sebagai imbalan untuk menghapus sebuah berita di TikTok yang menuding korban memiliki usaha gudang dan mengancam akan melaporkannya ke Mabes TNI jika tidak diselesaikan,” jelas Bery.

Korban telah dengan tegas membantah bahwa gudang tersebut adalah miliknya, namun berita tersebut tetap diviralkan oleh pelaku.

Selain uang, pihak kepolisian juga menyita barang bukti lain, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp, tujuh lembar kartu pers atas nama NSG, serta sebuah ponsel.

Baca Juga  Singo Edan Siap Mengaum di Segiri, Tantang Borneo FC

Lebih lanjut, polisi juga melakukan pengecekan terhadap situs berita yang disebut-sebut oleh pelaku.

Hasilnya, situs tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers, yang menambah dugaan bahwa pelaku melakukan tindak pemerasan dengan berpura-pura sebagai wartawan.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Atas perbuatannya, ia akan dijerat dengan Pasal 27 B ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, atau Pasal 368 dan 369 KUHPidana,” tutup Bery.(*)