INGATLAH.COM – Peredaran narkotika di Kecamatan Tapung kembali mendapat pukulan telak. Tim Opsnal Reskrim Polsek Tapung, Polres Kampar, menangkap seorang pria berinisial LAH (49) yang diduga sebagai pengedar sabu di pinggir Jalan Garuda Sakti Km 13, Desa Karya Indah, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam paket sabu dengan berat kotor 6,81 gram yang diduga telah siap diedarkan kepada para pembeli.
Penangkapan itu bukan operasi kebetulan. Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan peredaran narkotika di Desa Karya Indah.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Syahrial. Panit Opsnal AIPTU Benny Reja bersama tim diterjunkan melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan target.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y. Emanuel Bambang Dewanto mengatakan hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku yang saat itu berada di tepi Jalan Garuda Sakti Km 13.
Tanpa memberi ruang untuk melarikan diri, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat guna memastikan proses penindakan berjalan sesuai prosedur.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet kecil berwarna cokelat di kantong celana depan sebelah kanan pelaku.
Di dalamnya tersimpan enam paket plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama pelaku untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, LAH mengakui seluruh barang haram itu adalah miliknya.
Kepada penyidik, ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial UC dengan metode “tempel”, yakni mengambil paket yang telah diletakkan di pinggir Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Pengakuan tersebut kini menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk membongkar jaringan pemasok yang diduga masih aktif beroperasi.
Kompol Bambang menegaskan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang aktivitasnya telah meresahkan masyarakat.
Karena itu, Polsek Tapung bergerak cepat merespons setiap informasi dari warga sebagai bagian dari komitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.
Seluruh barang bukti beserta tersangka selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi memastikan penyidikan belum berhenti pada penangkapan LAH. Tim masih memburu sosok pemasok yang disebut pelaku sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Riau.
Atas perbuatannya, LAH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.





