INGATLAH.COM – Sepanjang tahun 2024, sebanyak 42 personel Polda Riau dihukum berat dwngan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Jumlah itu diungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal saat Rilis Akhir Tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Selasa (31/12/2024).
“Sebanyak 145 personel Polda Riau telah menjalani sidang kode etik dan menghasilkan 482 putusan. Dari jumlah tersebut, 42 personel PDTH atau dipecat,” kata Kapolda.
Irjen Iqbal menjelaskan, kasus yang menjerat personel hingga dijatuhi PTDH meliputi penyalahgunaan narkoba, perilaku LGBT, tindak asusila, serta penyalahgunaan wewenang.
“Kami sangat serius dalam menangani kasus ini, termasuk adanya personel yang terlibat dalam perilaku LGBT. Ini menjadi catatan penting untuk perbaikan internal kami ke depan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Irjen Iqbal juga menyebut bahwa pelanggaran ini melibatkan personel dari berbagai jenjang kepangkatan, mulai dari perwira menengah, perwira pertama, bintara, hingga tamtama.
Lebihlanjut, Irjen Iqbal menerangkan, sebanyak 64 personel Polda Riau dikenakan sanksi berupa mutasi atau demosi akibat pelanggaran lain, seperti penyalahgunaan narkoba dan kasus tindak pidana umum.
“Kami tidak hanya fokus pada pemberhentian, tetapi juga memberikan sanksi yang bertujuan untuk memberikan efek jera. Mutasi dan demosi menjadi langkah kami untuk menjaga kedisiplinan,” tambah Kapolda.
Kapolda menegaskan bahwa Polda Riau akan terus berkomitmen memperbaiki sistem internal dan memastikan personel bertugas sesuai dengan kode etik dan aturan yang berlaku.
“Ini adalah tanggung jawab kami untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak citra Polri. Kami berharap langkah ini dapat menjadi pijakan untuk memperkuat integritas personel Polda Riau,” pungkas Irjen Iqbal.(*)





