Meski Dihadang Warga, Polda Riau Musnahkan Seluruh Peralatan PETI di Kuansing
KUANTAN SINGINGI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan. Meski sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga, aparat tetap berhasil menertibkan dan memusnahkan seluruh sarana penambangan ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi.
Operasi penertiban dilakukan pada Senin (27/7/2026) di aliran Sungai Kuantan, Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Saat tim gabungan tiba di lokasi, sejumlah warga berupaya menghalangi jalannya penindakan. Namun, personel Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi, Polsek Cerenti, TNI, serta unsur pemerintah kecamatan tetap menjalankan tugas secara profesional, terukur, dan humanis.
Dalam operasi tersebut, petugas memusnahkan seluruh peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI agar tidak dapat dipergunakan kembali. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas dua unit mesin diesel merek Tianli, satu unit mesin robin, satu unit besi keong, dan dua buah spiral.
Seluruh peralatan dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak, dibakar, dan dihanyutkan sesuai prosedur penindakan di lapangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena dampaknya yang sangat merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem secara permanen.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten bersama instansi terkait karena praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegas Ade.
Selain melakukan penindakan di Sungai Kuantan, tim gabungan juga menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Jalan Merbau, Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
Hasil pengecekan di lokasi tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun peralatan yang digunakan. Namun, petugas menemukan bekas lokasi yang diduga sebelumnya dimanfaatkan sebagai area pertambangan ilegal. Kawasan tersebut akan tetap menjadi sasaran pengawasan aparat untuk mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung.
Ade Kuncoro Ridwan mengatakan Polda Riau akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas PETI.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun melindungi aktivitas PETI karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan keselamatan. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal. Menurutnya, pemberantasan PETI membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat.
Melalui semangat Green Policing, Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak hanya bertujuan menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga melindungi ekosistem, menjaga kelestarian sumber daya alam, serta memastikan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang. Karena itu, operasi penertiban terhadap PETI akan terus dilakukan secara berkesinambungan di seluruh wilayah rawan sebagai wujud komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menegakkan supremasi hukum.





