INGATLAH.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sebagai tindak lanjut, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Riau, Kamis (23/7/2026).
Hal itu diduga untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat Smart Board yang menggunakan anggaran tahun 2024.
Penyidik mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor Disdik Riau.
“Benar ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik,” kata Zikrullah.
Ia menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Namun, hingga proses berlangsung, pihaknya belum dapat memastikan dokumen maupun barang bukti apa saja yang telah diamankan.
“Proses penggeledahan masih berlangsung, sehingga belum dapat kami sampaikan dokumen atau barang apa saja yang telah disita,” ujarnya.
Zikrullah juga mengungkapkan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 15 Juli 2026.
Dengan dimulainya penyidikan, tim Pidsus Kejati Riau kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk menelusuri aliran anggaran, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proyek pengadaan Smart Board.
Hingga berita ini diterbitkan, tim penyidik Kejati Riau masih berada di Kantor Disdik Riau untuk melanjutkan proses penggeledahan dan pengumpulan barang bukti.





