INGATLAH.COM – Diskusi ilmiah sebagai langkah awal pembentukan Pusat Studi Ilmu Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan di Polda Riau sukses digelar Kamis (23/7/2026).
Diskusi itu dipimpin langsung Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwi Laksana bersama Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.
Diskusi itu digelar di Lantai 5 Gedung Tribrata Mapolda Riau yang juga dihadiri Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Lemdiklat Polri Irjen Pol. Dr. Barito Mulyo Ratmono dan Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo serta Wakapolda Riau, para pejabat utama Polda Riau, akademisi, peneliti, hingga pegiat lingkungan.
Diskusi tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat implementasi Green Policing melalui pendekatan ilmiah.
Dua pusat studi yang tengah dipersiapkan diharapkan menjadi wadah pengembangan ilmu pengetahuan, riset, serta kolaborasi antara Polri, perguruan tinggi, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat dalam menjawab tantangan kepolisian modern sekaligus persoalan lingkungan.
Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwi Laksana menegaskan, pembentukan kedua pusat studi itu tidak boleh berhenti pada penyusunan konsep semata.
Menurutnya, hasil kajian harus mampu melahirkan solusi yang dapat diterapkan secara nyata di tengah masyarakat dan salah satu pintu masuknya adalah konsep Green Policing.
“Diskusi ini menjadi ruang untuk menyampaikan gagasan sekaligus menghimpun berbagai masukan terkait pembentukan Pusat Studi Ilmu Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan di Polda Riau. Yang kita bangun bukan hanya konsep teoritis, tetapi juga langkah-langkah pragmatis yang dapat diterapkan secara nyata,” ujarnya.
Ia menilai keterlibatan akademisi, pakar, peneliti, pemerhati, hingga pejuang lingkungan merupakan modal penting dalam memperkuat semangat tersebut.
Dengan dukungan riset dan kajian ilmiah, gerakan tersebut diyakini akan memiliki dasar yang kuat sekaligus akuntabilitas dalam implementasinya.
Menurut Chryshnanda, lewat semangat Green Policing kepedulian terhadap kelestarian lingkungan akan terus menjadi gerakan bersama, bukan hanya menjadi tanggung jawab institusi kepolisian.
“Green Policing adalah bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Ini bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita bersama sebagai anak bangsa. Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Kalau bukan kita, siapa lagi?” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memandang pelestarian lingkungan sebagai bagian dari upaya menjaga kehidupan, keberagaman, dan masa depan bangsa.
“Melalui Green Policing, kita ingin membangun kesadaran bahwa merawat lingkungan adalah merawat kehidupan dan kebhinekaan. Semoga gerakan ini terus tumbuh, dari Riau untuk Indonesia, sebagai wujud kecintaan terhadap lingkungan yang harus kita jaga bersama,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menyambut positif inisiatif pembentukan Pusat Studi Ilmu Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan.
Menurutnya, kehadiran kedua pusat studi tersebut akan semakin memperkuat implementasi Green Policing di Riau melalui sinergi antara kepolisian, dunia akademik, dan masyarakat.
Menurut Herimen, Green Policing tidak hanya diwujudkan melalui kegiatan penanaman pohon. Konsep tersebut juga mencakup edukasi kepada masyarakat, penguatan kolaborasi lintas sektor, penelitian, hingga berbagai aksi nyata yang berorientasi pada pelestarian lingkungan.
“Dengan dukungan akademisi dan berbagai pemangku kepentingan, Green Policing akan berkembang menjadi gerakan berbasis ilmu pengetahuan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Pembentukan Pusat Studi Ilmu Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan di Polda Riau diharapkan menjadi model kolaborasi antara institusi kepolisian dan dunia akademik dalam menghadirkan inovasi kebijakan, memperkuat budaya riset, serta mendorong lahirnya solusi berkelanjutan bagi perlindungan lingkungan di Indonesia.





