INGATLAH.COM – Teka – teki kasus yang menjerat seorang pria di Kota Pekanbaru berinisial LY akhirnya terungkap.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah dalam keterangan tertulisnya mengatakan kasusnya dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Kasus itu terjadi di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dalam kasus ini, LY terlibat dalam aksi pemerasan dengan modus ancaman terkait pemberitaan yang menyangkut korban.
AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial MM yang merasa dirugikan secara materiil.
“Pelaku diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan pemberitaan yang beredar, lalu meminta sejumlah uang dengan iming-iming akan menghapus atau menurunkan berita tersebut,” ujar AKP Anggi, Rabu (17/6/2026).
Peristiwa ini terjadi di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya.
Korban yang merasa tertekan akhirnya memenuhi permintaan tersebut dengan harapan persoalan dapat diselesaikan.
Namun, setelah uang diberikan, permintaan korban untuk menghapus pemberitaan tidak kunjung dipenuhi oleh pelaku.
“Korban akhirnya melapor karena merasa dirugikan. Dari situ kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena melibatkan modus pemerasan berbasis ancaman pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia yang dapat merugikan korban secara psikologis maupun finansial.
Saat ini, tersangka LY telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Pekanbaru.
Polisi memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.





