HukrimRiau

Pledoi 1.145 Halaman, Penasihat Hukum Abdul Wahid Optimistis Putusan Bebas

×

Pledoi 1.145 Halaman, Penasihat Hukum Abdul Wahid Optimistis Putusan Bebas

Sebarkan artikel ini
Pledoi 1.145 Halaman, Penasihat Hukum Abdul Wahid Optimistis Putusan Bebas
Pledoi 1.145 Halaman, Penasihat Hukum Abdul Wahid Optimistis Putusan Bebas

INGATLAH.COM – Tim Penasihat Hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menyatakan optimisme tinggi terhadap hasil akhir persidangan dugaan korupsi bermodus pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Keyakinan itu disampaikan usai pembacaan nota pembelaan (pledoi) setebal 1.145 halaman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).

Ketua Tim Penasihat Hukum, Kemal Shahab, menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan telah diuraikan secara rinci dan komprehensif dalam dokumen pembelaan tersebut.

Ia menyebut, dari keseluruhan proses persidangan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak terbukti secara hukum.

“Pledoi setebal 1.145 halaman ini menguraikan fakta persidangan secara komprehensif. Kesimpulan kami jelas, kualitas pembuktian dalam perkara ini sangat lemah dan tidak mampu membuktikan dakwaan jaksa,” ujar Kemal kepada wartawan usai sidang.

  • Soroti Lemahnya Alat Bukti

Kemal menilai, sebagian besar keterangan saksi yang dihadirkan JPU tidak memenuhi standar pembuktian dalam hukum acara pidana.

Baca Juga  Terungkap di Sidang, Abdul Wahid Jelaskan Asal-usul Ucapan 'Matahari Satu'

Ia menyebut banyak pernyataan saksi yang hanya bersifat asumsi tanpa didukung alat bukti lain.

“Saksi-saksi lebih banyak berasumsi dan mereka-reka. Itu bukan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam KUHAP. Banyak juga keterangan yang berdiri sendiri tanpa dukungan bukti lain,” tegasnya.

Tak hanya itu, tim penasihat hukum juga menyoroti inkonsistensi keterangan antar saksi, yang dinilai semakin melemahkan konstruksi dakwaan.

  • Kritik Saksi Mahkota

Sorotan tajam juga diarahkan kepada kesaksian Dani M Nursalam yang disebut JPU sebagai saksi mahkota.

Menurut Kemal, kesaksian tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian karena tidak didukung bukti maupun saksi lain.

“Bagi kami tidak ada ‘mahkotanya’. Sama saja dengan saksi lain. Kesaksiannya tidak divalidasi atau diperkuat alat bukti lain,” ujarnya.

Ia mencontohkan pengakuan Dani terkait penyerahan uang Rp150 juta kepada Marjoko yang disebut terjadi secara bertahap. Menurutnya, pengakuan tersebut tidak memiliki saksi pendukung.

Baca Juga  Warga Desa Pesajian Bongkar Sendiri Alat Tambang Ilegal, Polisi dan Pemda Apresiasi

“Hanya dia sendiri yang mengaku melihat. Tidak ada saksi lain yang menguatkan,” kata Kemal.

Selain itu, dugaan penyerahan uang sebesar Rp450 juta juga dinilai tidak konsisten antar saksi. Bahkan, menurutnya, terdapat sedikitnya enam saksi yang memastikan peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.

  • Optimistis Putusan Bebas

Usai pembacaan pledoi, persidangan akan berlanjut ke tahap replik apabila JPU mengajukan tanggapan.

Sesuai jadwal, replik akan digelar pada Kamis mendatang, disusul duplik pada Senin pekan depan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kemal menegaskan, pihaknya optimistis kliennya akan dibebaskan karena menilai dakwaan tidak didukung alat bukti yang cukup.

“Persidangan itu basisnya alat bukti. Jika tidak ada alat bukti yang membuktikan dakwaan, maka sudah sepantasnya terdakwa dibebaskan. Kami optimistis Bapak Abdul Wahid akan memperoleh putusan bebas,” tegasnya.