HukrimPekanbaru

Polda Riau Sikat PETI Kuansing, 54 Tersangka Diamankan dan Ribuan Rakit Tambang Dimusnahkan

×

Polda Riau Sikat PETI Kuansing, 54 Tersangka Diamankan dan Ribuan Rakit Tambang Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini merusak lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 21 April 2026, jajaran Polda Riau bersama Polres Kuansing berhasil mengungkap puluhan kasus tambang ilegal dengan jumlah tersangka mencapai puluhan orang serta melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap sarana pertambangan ilegal.

Berdasarkan data penanganan perkara, aparat kepolisian telah menangani 29 laporan polisi dengan total 54 tersangka. Rinciannya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangani empat perkara dengan 11 tersangka, sedangkan Polres Kuansing menangani 25 perkara dengan 43 tersangka.

Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 22 kasus telah dinyatakan lengkap (P21) dan memasuki tahap II, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah serius Polri dalam menghentikan aktivitas PETI yang semakin meresahkan masyarakat dan berdampak besar terhadap lingkungan.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas agar memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujar Hengki, Kamis (23/4/2026), didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Ade Kuncoro Ridwan.

Baca Juga  Pengusaha Dedi Handoko (DH) Tutup Usia

Pemusnahan Besar-Besaran Sarana PETI

Selain proses hukum, aparat juga melakukan pemusnahan terhadap berbagai sarana tambang ilegal dalam skala besar. Total 210 lokasi tambang ilegal berhasil ditindak.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

1.167 unit rakit PETI

117 mesin sedot

53 mesin robin

10 mesin kompresor

28 selang spiral

67 alat dulang

serta berbagai peralatan pendukung lainnya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas tambang ilegal tidak kembali beroperasi.

Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

Dalam operasi tersebut, polisi juga membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang digunakan untuk mendukung aktivitas PETI.

Dua lokasi berhasil diungkap, yakni di kawasan Jembatan Tepian Rajo Desa Pulau Tonga, Kecamatan Pangean, serta SPBU Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan dua tersangka dengan barang bukti 4.396 liter BBM bersubsidi.

Menurut Hengki, penindakan terhadap distribusi BBM ilegal menjadi strategi penting untuk memutus rantai operasional tambang emas ilegal.

Baca Juga  Kalapas Pekanbaru Hadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan 2025, Perkuat Sinergi Antarpenegak Hukum di Riau

“Kami tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan pendukungnya, termasuk distribusi BBM ilegal,” tegasnya.

Dampak Lingkungan Jadi Perhatian Serius

Polisi menilai aktivitas PETI masih berlangsung karena faktor ekonomi masyarakat. Namun, dampaknya sangat serius, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, hingga ancaman keselamatan warga di sekitar lokasi tambang.

Karena itu, Polri mengedepankan pendekatan komprehensif melalui penegakan hukum tegas, kolaborasi lintas sektor bersama pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TNI, serta masyarakat.

Selain penindakan, kepolisian juga mendorong penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat sekaligus mendukung program pemulihan lingkungan pasca penertiban.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi aktivitas PETI di Riau. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” kata Hengki.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

“Mari kita jaga lingkungan dan masa depan bersama dengan mendukung upaya penegakan hukum,” pungkasnya.