INGATLAH.COM – Seorang Mandor berinisial DAS (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Penetapan tersangka itu dibenarkan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, Jumat (17/7/2026).
“Tersangka DAS ditangkap saat pengungkapan kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar,” katanya.
DAS diketahui berperan sebagai mandor atau pengawas aktivitas di lokasi sawmill tersebut.
Lebihlanjut, AKBP Teddy menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif.
Dari hasil penyidikan, DAS dinilai memiliki peran penting dalam mengatur jalannya operasional sawmill ilegal tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai mandor yang mengawasi seluruh kegiatan di sawmill. Ia memastikan proses pengolahan kayu berjalan lancar,” jelasnya.
Selain menetapkan DAS sebagai tersangka, penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik sawmill yang diketahui berinisial LFW yang hingga kini, statusnya masih dalam penyelidikan.
Polisi menduga, aktivitas sawmill ilegal ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari jaringan yang lebih besar.
Oleh karena itu, penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Dalam pengungkapan ini, aparat juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
“Di antaranya sekitar 780 batang kayu olahan dan 14 batang kayu log yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin,” jelasnya.
Selain itu, polisi turut mengamankan berbagai peralatan seperti empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, serta dua jeriken berisi bahan bakar solar.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan,” ujar Teddy.
Menurutnya, barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses hukum untuk membuktikan keterlibatan tersangka.
Selain itu, penyidik juga masih menelusuri asal-usul kayu yang diolah di lokasi tersebut.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan kejahatan kehutanan yang lebih luas.
Polda Riau memastikan tidak akan berhenti pada satu pelaku saja.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegas Teddy.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya agar tidak terlibat dalam aktivitas illegal logging yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.





