HukrimKuantan SingingiRiau

Polres Kuansing Sudah Musnahkan 1.183 Rakit PETI Sejak Awal 2026

×

Polres Kuansing Sudah Musnahkan 1.183 Rakit PETI Sejak Awal 2026

Sebarkan artikel ini
Polres Kuansing Sudah Musnahkan 1.183 Rakit PETI Sejak Awal 2026
Polres Kuansing Sudah Musnahkan 1.183 Rakit PETI Sejak Awal 2026

INGATLAH.COM – Komitmen aparat Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus ditunjukkan secara nyata.

Sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 1.183 unit rakit PETI berhasil dimusnahkan dalam berbagai operasi yang digelar di sejumlah wilayah rawan tambang ilegal.

Jumlah tersebut menjadi bukti masifnya upaya penertiban yang dilakukan aparat dalam menekan aktivitas tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai di Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, menyebutkan bahwa pemusnahan dilakukan melalui 209 kegiatan penindakan yang digelar secara konsisten sepanjang tahun ini.

Operasi tersebut melibatkan personel kepolisian, TNI, serta dukungan dari pihak perusahaan yang wilayahnya kerap dijadikan lokasi aktivitas PETI.

“Sepanjang 2026 hingga saat ini, kami telah melaksanakan 209 kegiatan penindakan dengan total 1.183 rakit PETI dimusnahkan,” ujar Hidayat, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga  Operasi PETI di Inhu, Polisi Temukan Mesin dan Meja Kerja Tambang Emas Ilegal

Terbaru, tim gabungan kembali melakukan penertiban pada Rabu (15/7/2026) di Kecamatan Kuantan Mudik dan Singingi.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan rakit PETI yang sudah tidak beroperasi namun masih berpotensi digunakan kembali.

Di wilayah Polsek Kuantan Mudik, petugas menyisir area perkebunan milik PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) dan menemukan 17 unit rakit PETI.

Rinciannya, tujuh unit berada di Afdeling 14 Desa Lubuk Ramo dan sepuluh unit di Afdeling 4 Desa Pantai.

Sementara itu, di wilayah Polsek Singingi, lima unit rakit PETI ditemukan di Sungai Batang Uwo, Desa Kebun Lado.

Seluruh rakit tersebut langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi, tindakan pemusnahan tetap dilakukan sebagai langkah pencegahan agar aktivitas ilegal tidak kembali berlangsung.

Baca Juga  Investasi Rp300 Miliar Masuk Siak, Galangan Kapal Dibangun di KITB

Hidayat menegaskan bahwa pemusnahan sarana tambang menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku PETI.

Tanpa alat, aktivitas tambang ilegal akan terhambat dan sulit beroperasi kembali.

Selain itu, ia juga menyoroti dampak serius dari aktivitas PETI terhadap lingkungan.

Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses penambangan dinilai dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam kesehatan masyarakat.

“PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Ini yang terus kami cegah,” tegasnya.

Polres Kuansing memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk masyarakat.