HukrimKamparRiauUtama

Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Kilang Kayu Ilegal Skala Besar di Sungai Sarik Kampar

×

Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Kilang Kayu Ilegal Skala Besar di Sungai Sarik Kampar

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Kilang Kayu Ilegal Skala Besar di Sungai Sarik Kampar
Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Kilang Kayu Ilegal Skala Besar di Sungai Sarik Kampar

INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan kehutanan.

Terbaru, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau itu baru saja membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa praktik illegal logging masih terjadi dan terus menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan di wilayah Riau.

Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan kayu dalam skala besar tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.

Pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang didukung personel Satbrimob Polda Riau bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu tengah berlangsung.

Sejumlah pekerja terlihat sibuk mengolah kayu menjadi bahan siap jual.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan, para pekerja tidak mampu menunjukkan dokumen legal seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan asal-usul kayu tersebut.

Baca Juga  Nekat Curi Gelang Emas, Pemuda di Pekanbaru Diringkus Warga dan Polisi

Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa kayu yang diolah berasal dari praktik penebangan liar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap aktivitas ilegal seperti ini. Saat kami lakukan pengecekan, benar ditemukan kegiatan pengolahan kayu tanpa dokumen yang sah,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas langsung mengamankan seluruh pekerja yang berada di lokasi beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Langkah ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dari lokasi, polisi menemukan berbagai jenis kayu yang telah diolah serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas sawmill.

Temuan ini menunjukkan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama dan terorganisir.

Baca Juga  Semen Padang Pincang Hadapi Persib, Empat Pilar Dipastikan Absen di Laga Krusial

Ade menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Riau dalam menindak tegas kejahatan kehutanan yang merusak lingkungan.

“Illegal logging bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak besar terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penindakan secara tegas,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa sawmill ilegal merupakan bagian penting dalam rantai kejahatan kehutanan.

Kayu hasil penebangan liar biasanya diproses di tempat seperti ini sebelum dipasarkan ke berbagai daerah.

Dengan adanya pengungkapan ini, Polda Riau berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian hutan.

“Kita sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial DAS (28) yang merupakan mandor atau pengawas sawmill,” ungkapnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan, dan penyidik berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik di tingkat lapangan maupun di balik jaringan distribusi kayu ilegal tersebut.