HukrimKamparRiau

Pengedar Sabu di Tapung Kampar Dibekuk Polisi, 28 Paket Narkoba Siap Edar Disita

×

Pengedar Sabu di Tapung Kampar Dibekuk Polisi, 28 Paket Narkoba Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tapung kembali diguncang pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar. Seorang pria berinisial DE (28), warga Jalan Garuda Sakti KM 7, Desa Karya Indah, ditangkap di rumahnya pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 28 paket diduga sabu dengan berat bruto 5,07 gram yang diduga siap diedarkan.

Kasat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Desa Karya Indah. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku.

Baca Juga  Gudang Narkoba Digerebek di Pekanbaru, 4 Kg Sabu dan 48 Ribu Ekstasi Disita, Bandar diburu

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah botol yang dibalut lakban hitam di dalam kantong celana kiri pelaku. Setelah diperiksa, botol tersebut berisi 28 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UL yang juga berada di Desa Karya Indah. Pengakuan itu kini sedang kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” ujar IPTU Rifles Bagariang.

Baca Juga  Polres Padang Pariaman Sita 61 Paket Besar Ganja, Seorang Pria Ditangkap

Polisi kemudian membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang disebutkan pelaku sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tapung.

Atas perbuatannya, DE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang relevan. Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.