INGATLAH.COM – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menunjukkan perhatian terhadap peran keluarga dengan memberikan kebijakan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada Senin (13/7/2026).
Kebijakan ini secara khusus ditujukan bagi para orang tua, terutama ayah dan ibu, agar dapat mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah momen penting yang dinilai memiliki nilai emosional tinggi bagi tumbuh kembang anak.
“Bagi ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, bapak ibu yang punya anak, silakan mengantarkan anaknya ke sekolah,” ujar Agung Nugroho.
Menurutnya, hari pertama sekolah bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan pengalaman berharga yang akan membekas dalam ingatan anak.
Ia menegaskan bahwa kehadiran orang tua di momen tersebut sangat berarti dan tidak seharusnya terhalang oleh kesibukan pekerjaan.
“Kita ingin para pegawai tidak kehilangan momen emas ini, meskipun mereka memiliki tanggung jawab sebagai abdi negara,” tambahnya.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor: B.800/BKPSDM-PKAP/14/2026 yang telah ditandatangani secara elektronik pada Minggu (12/7/2026).
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan fleksibilitas waktu kerja merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju visi Indonesia Emas 2045.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/257/M.KT.02/2026 tertanggal 10 Juli 2026 tentang imbauan mendukung penguatan ketahanan keluarga bagi pegawai ASN.
Melalui surat tersebut, seluruh kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk memberikan izin fleksibilitas waktu kerja kepada ASN maupun Non-ASN yang memiliki anak di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Meski memberikan kelonggaran, Pemko Pekanbaru tetap menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus dilakukan secara bijak dengan tetap mengutamakan kelancaran tugas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pencapaian kinerja di masing-masing perangkat daerah.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga mengingatkan seluruh jajaran perangkat daerah agar menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
Kebijakan ini pun mendapat apresiasi sebagai langkah humanis yang menunjukkan bahwa keseimbangan antara pekerjaan dan keluarga dapat berjalan beriringan, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih peduli terhadap kebutuhan pegawai.





