INGATLAH.COM – Status hukum Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI akhirnya menemui titik terang.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan program kapal gratis rute Mengkapan-Teluk Lanus, yang selama ini menjadi layanan transportasi bagi masyarakat di Kecamatan Sungai Apit.
Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, membenarkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi alat bukti. Mohon waktu, hasil lengkapnya akan kami sampaikan melalui konferensi pers,” ujar Raja Kosmos, Minggu (12/7/2026).
JDI diamankan dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya yang berada di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kasus ini berkaitan erat dengan pengelolaan program kapal gratis yang menghubungkan Mengkapan dengan Teluk Lanus.
Program tersebut diketahui menjadi salah satu fasilitas transportasi penting bagi masyarakat pesisir di wilayah Sungai Apit.
Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara.
Namun hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap nominal uang yang disita ke publik.
“Memang ada barang bukti uang tunai yang kami amankan. Untuk jumlahnya akan kami sampaikan saat ekspos perkara nanti,” jelas Raja Kosmos.
Tidak hanya itu, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.
Penelusuran terhadap aliran dana serta penguatan konstruksi hukum terus dilakukan guna memastikan kasus ini terungkap secara menyeluruh.
Penetapan Junaidi sebagai tersangka pun menjadi perhatian publik, mengingat jabatan strategis yang diembannya dalam pengelolaan sektor transportasi daerah.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pelayanan publik.
Polres Siak menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan terbuka.
Masyarakat pun diminta untuk bersabar menunggu hasil penyidikan lengkap yang akan disampaikan dalam waktu dekat.
Dengan status tersangka yang kini disematkan, Junaidi harus menghadapi proses hukum yang berjalan, sembari menunggu pengungkapan lebih lanjut terkait peran, modus, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.





