INGATLAH.COM – Kuasa hukum PT Riau Pos Intermedia, Dr Andi Syarifuddin mengimbau publik untuk menahan diri dan tidak berspekulasi terkait perkara dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp56 miliar yang menjerat Rida K Liamsi.
Ia menegaskan, seluruh proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan dan Pengadilan.
Andi menyampaikan, pihaknya menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan. Menurutnya, langkah pelaporan dilakukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
“Sebelum melaporkan dugaan penggelapan ini, kami telah melayangkan somasi dan mengingatkan agar uang perusahaan yang diambil secara tidak sah dikembalikan,” ujarnya, Senin (6/7/2026) dikutip dari riaupos.co
Ia menjelaskan, bahkan setelah laporan resmi diajukan ke Bareskrim Mabes Polri, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Namun, hingga perkara dilimpahkan ke tahap II di Kejaksaan, upaya tersebut tidak mendapatkan respons yang diharapkan.
“Kami sudah memberikan waktu yang cukup panjang untuk penyelesaian secara RJ, namun tidak ada itikad untuk memenuhi permintaan kami,” tegasnya.
Menanggapi anggapan bahwa status sebagai pendiri perusahaan dapat menjadi dasar penggunaan dana perusahaan, Andi menilai hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Status pendiri tidak berarti bebas menggunakan uang perusahaan. Pendiri belum tentu pemilik tunggal, apalagi perusahaan ini didirikan oleh lebih dari satu orang,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana bukan menjadi kewenangan pelapor, melainkan aparat penegak hukum dan pengadilan.
“Yang menentukan adanya tindak pidana adalah aparat penegak hukum, dan yang menjatuhkan hukuman adalah negara,” tutup Andi.
Sementara itu, perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat Rida K Liamsi dipastikan segera memasuki tahap persidangan.
Hal ini menyusul pelimpahan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mey Ziko, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Marulitua Johanes Sitanggang, membenarkan pelimpahan tersebut.
“Berkas perkara hari ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Mey Ziko.
Kasus ini diduga terjadi dalam kurun waktu 2012 hingga 2017, saat Rida K Liamsi masih menjabat sebagai Chairman PT Riau Pos Intermedia.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri berdasarkan laporan dari pihak perusahaan.
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhy dan Rekan, Rida bersama pihak lain diduga menggelapkan dana perusahaan secara langsung.
Selain itu, pengelolaan perusahaan juga dinilai tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan kerugian total lebih dari Rp56 miliar.
Dalam perkara ini, Rida K Liamsi dijerat dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.





