INGATLAH – Empat terdakwa perkara dugaan korupsi rehabilitasi gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai memasuki tahap sidang perdana, Senin (28/7).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Pri Wijeksono, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Frederic Daniel Tobing mengatakan para terdakwa hadir langsung di PN Pekanbaru.
“Empat terdakwa yakni Dwi Hertanto, Bambang Suprakto, Syaifuddin, dan Muhammadyah Djunaid, hadir langsung di ruang sidang. Sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU,” ujar Frederic Daniel Tobing, Senin, (28/7/2025).
Pembacaan surat dakwaan dibacakan Dwi Joko Prabowo selaku Penuntut Umum dengan dakwaan primair dan dakwaan subsidair.
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Aziz Muslim, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsidaritas.
Untuk dakwaan primair, mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Sementara dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, juga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, Frederik menjelaskan sebelumnya terdakwa Dwi Hertanto merupakan Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan dalam pembangunan gedung Politeknik KP Dumai juga merangkap sebagai Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) anggaran tahun 2017.
Terdakwa kedua, Bambang Suprakto, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, Syaifuddin menjabat sebagai Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), perusahaan yang memenangkan lelang proyek, dan Muhammadyah Djunaid adalah pemilik modal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdakwa Syaifuddin diduga telah mengalihkan seluruh pekerjaan konstruksi yang seharusnya dilaksanakan oleh PT Sahabat Karya Sejati kepada pihak lain tanpa melalui prosedur yang sah.
Selain itu, pekerjaan diserahkan sebelum selesai 100 persen dan dilakukan mark-up bobot pekerjaan pada setiap termin pembayaran. Hasil pelaksanaan proyek pun disebut tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
“Berdasarkan hasil laporan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Perwakilan BPKP Provinsi Riau dan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.080.234.275,” tegas Daniel.(*)





