INGATLAH.COM – Ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terasa berbeda pada Kamis (2/6/2026).
Tak hanya dipenuhi oleh pemgunjung, tetapi ada harapan, kegelisahan, dan penantian panjang akan sebuah keadilan.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, duduk sebagai terdakwa.
Perkaramya dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Sidang kali ini sekaligus menjadi penanda penting babak akhir pembuktian telah usai.
Diakhir sidang, dengan nada gemetar, Abdul Wahid menyampaikan bahwa dirinya telah menuntaskan seluruh proses yang harus ia jalani.
Baginya, persidangan bukan sekadar forum hukum, tetapi ruang terbuka yang telah disaksikan publik.
“Alhamdulillah, hari ini saya sudah menyelesaikan proses persidangan. Masyarakat sudah melihat dan menilai semuanya. Saya sudah menyampaikan apa yang saya alami dan rasakan,” ujarnya.
Namun di balik ketenangan itu, tersimpan harapan besar. Ia memandang ruang sidang sebagai tempat di mana keadilan seharusnya lahir bukan sekadar diputuskan.
“Saya berharap di ruang ini ada keadilan. Saya juga memohon doa dari masyarakat agar saya diberikan keadilan. Saya disini merasa sangat dizalimi,” ucapnya lirih.
Saat disinggung soal isu pasang badan yang sempat mencuat dari keterangan saksi Dani M Nursalam, Abdul Wahid memilih tidak larut dalam polemik.
Jawabannya singkat, seolah menyerahkan penilaian kepada publik dan fakta persidangan.
“Bisa saja disimpulkan sendiri,” katanya.
Di sisi lain, optimisme justru datang dari tim kuasa hukumnya.
Kemal Shahab, penasihat hukum Abdul Wahid, menilai jalannya persidangan telah membuka tabir fakta yang selama ini diperdebatkan.
Menurutnya, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya unsur pemaksaan atau ancaman yang dilakukan kliennya kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan PUPR-PKPP.
“Proses pembuktian sudah selesai. Tidak ada pemaksaan, tidak ada ancaman. Bahkan tidak ada perintah untuk mengutip atau menyerahkan uang,” tegas Kemal.
Ia juga menepis berbagai tudingan lain, mulai dari gratifikasi hingga penyalahgunaan kewenangan.
Dalam pandangannya, Abdul Wahid tidak memiliki posisi atau otoritas yang berkaitan langsung dengan mekanisme pemotongan pembayaran, yang justru berada di ranah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Terkait isu pengangkatan tenaga ahli, Kemal menyebut hal tersebut sebagai praktik administratif yang lazim terjadi dan tidak bertentangan dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menegaskan, proses penganggaran pun dilakukan melalui mekanisme pemerintahan yang sah, bukan keputusan personal gubernur.
Sorotan lain dalam persidangan turut mengarah pada barang bukti berupa catatan tulisan tangan yang sempat menjadi perhatian.
Namun bagi Kemal, dokumen tersebut tidak memiliki relevansi hukum terhadap kliennya.
“Tidak ada nama, tidak ada tanda tangan, dan tidak jelas ditujukan kepada siapa. Itu tidak berkaitan dengan Pak Wahid,” ujarnya.
Menjelang akhir, Kemal justru memberikan penilaian yang cukup tegas bahwa peluang bebas bagi kliennya terbuka lebar.
Ia menilai, fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau berdasarkan fakta persidangan, peluang bebas itu sangat besar. Insyaallah,” katanya penuh keyakinan.
Kini, setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai, persidangan akan berlanjut pada tahap berikutnya yaitu pembacaan tuntutan oleh JPU KPK yang diagendakan pekan depan tepatnya 9 Juni 2026.
Di titik inilah, perhatian publik kembali mengerucut. Bukan lagi pada apa yang diperdebatkan, tetapi pada apa yang akan diputuskan.
Sebab pada akhirnya, di balik setiap fakta, bantahan, dan pembelaan yang dicari tetap satu hal yaitu keadilan.





