INGATLAH.COM – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).
Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muh Arief Setiawan, menegaskan bahwa instruksi Satu Komando atau Matahari Satu yang pernah disampaikan Gubernur Abdul Wahid tidak berkaitan dengan pengumpulan uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Arief justru mengaku pengumpulan dana operasional sebesar Rp1,6 miliar dilakukan atas permintaan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, bukan berdasarkan perintah langsung Abdul Wahid.
Keterangan tersebut disampaikan Arief saat menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Eva Nora, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait rapat yang digelar di kediaman gubernur pada 7 April 2025.
Menurut Arief, istilah “Matahari Satu” yang disampaikan Abdul Wahid saat itu hanya bermakna penegasan struktur komando di lingkungan Dinas PUPR-PKPP agar seluruh kepala UPT berada dalam satu garis koordinasi.
Ia menjelaskan, arahan tersebut muncul karena sebagian besar Kepala UPT dinilai memiliki kedekatan dengan Wakil Gubernur Riau yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah sekaligus Kepala Dinas PUPR-PKPP.
“Satu komando atau satu perintah itu maksudnya agar tidak mendengar perintah yang lain (Wakil Gubernur, red). Pemahaman saya dan kawan-kawan saat itu karena mereka dianggap ‘orang-orangnya’ Pak Wagub. Jadi, tidak ada kaitannya dengan pengumpulan uang pada saat pernyataan itu disampaikan,” ujar Arief di hadapan majelis hakim.
Arief kemudian mengungkap bahwa permintaan pengumpulan dana operasional berasal dari Dani M. Nursalam. Dana tersebut, menurutnya, dimaksudkan untuk kebutuhan operasional gubernur dan juga operasional Dani sendiri.
“Pak Dani menyampaikan mohon bantuan operasional untuk Pak Gubernur dan untuk Pak Dani sendiri. Beliau menyampaikan untuk minta bantuan di UPT karena UPT yang saat itu bisa bekerja, sementara yang lain di-hold. Jadi, bukan inisiatif saya, dan Pak Dani yang meminta langsung agar ditujukan kepada UPT,” ungkap Arief.
Ia juga menegaskan tidak pernah menentukan besaran uang yang harus disetor oleh masing-masing Kepala UPT. Tugasnya hanya meminta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, berkoordinasi dengan para kepala UPT terkait bantuan operasional tersebut.
“Saya sama sekali tidak menentukan angka. Saya hanya meminta Ferry agar membantu operasional,” katanya.
Dari komunikasi yang dilakukan Ferry Yunanda, terkumpul dana sekitar Rp1,6 miliar. Menurut Arief, berdasarkan arahan Dani Nursalam, uang tersebut kemudian didistribusikan secara bertahap.
Sebanyak Rp1 miliar diserahkan melalui Brantas Hartono, sementara Rp300 juta dialokasikan sebagai operasional Dani Nursalam sebesar Rp50 juta setiap bulan sejak Mei hingga Oktober 2025.
Dalam persidangan itu, jaksa KPK juga menyinggung uang sebesar Rp100 juta yang masih berada dalam penguasaan Arief. Menurutnya, dana tersebut semula diminta Dani Nursalam untuk diserahkan kepada seorang Danrem yang baru dilantik pada Agustus 2025.
Namun hingga kini, uang tersebut belum diserahkan karena Arief mengaku tidak memiliki akses maupun hubungan dengan pihak yang dimaksud.
“Sampai hari ini belum sempat diserahkan karena saya tidak punya jaringan atau kenalan ke beliau. Kami tidak tahu menyerahkannya ke siapa. Berbeda dengan yang Rp200 juta untuk Pangdam, itu diserahkan melalui ajudan bernama Dahri Iskandar,” jelasnya.
Arief mengatakan uang Rp100 juta tersebut akan dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
Menjelang akhir persidangan, Arief menyampaikan penyesalannya atas keterlibatannya dalam perkara tersebut. Dengan suara lirih, ia mengakui telah keliru memaknai loyalitas kepada pimpinan.
“Saya menyesal. Saya menyesal karena menyuruh Ferry meminta uang ke UPT-UPT untuk membantu operasional,” ucap Arief di hadapan majelis hakim.





