INGATLAH.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali akan melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi yang turut menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Kali ini, majelis hakim akan memeriksa dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/7/2026) di Ruang Sidang Marjono, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis, membenarkan agenda persidangan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap kedua terdakwa menjadi agenda utama dalam sidang lanjutan kali ini.
“Agenda sidang besok adalah pemeriksaan terdakwa atas nama Dani M. Nursalam dan M. Arief Setiawan,” ujar Jonson Parancis, Selasa (30/6/2026).
Dalam tahapan ini, majelis hakim akan menggali keterangan langsung dari masing-masing terdakwa terkait dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterangan para terdakwa menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian sebelum persidangan memasuki tahapan berikutnya.
Sebelumnya, persidangan telah lebih dahulu menghadirkan sejumlah saksi dan saksi ahli, baik yang diajukan JPU maupun tim penasihat hukum para terdakwa.
Berbagai keterangan dari saksi fakta, saksi mahkota hingga ahli dari sejumlah bidang telah disampaikan di hadapan majelis hakim untuk mengungkap rangkaian perkara.
Kasus ini berawal dari dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Dana yang dikumpulkan dari para kepala UPT itu diduga diperuntukkan bagi kebutuhan operasional gubernur.
Sidang lanjutan akan digelar secara terbuka untuk umum.
Perkembangan pemeriksaan kedua terdakwa diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting yang dapat mengungkap lebih jauh konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi tersebut.





