RiauRokan Hulu

Karena Ini, Oknum Kaur Desa di Rohul Didemo Ratusan Warga

×

Karena Ini, Oknum Kaur Desa di Rohul Didemo Ratusan Warga

Sebarkan artikel ini
Karena Ini, Oknum Kaur Desa di Rohul Didemo Ratusan Warga
Karena Ini, Oknum Kaur Desa di Rohul Didemo Ratusan Warga

INGATLAH.COM – Gelombang penolakan terhadap seorang aparatur Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, kian menguat.

Ratusan warga bersama ninik mamak dari tiga suku menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Kasang Mungkal, Selasa (30/6/2026), menuntut seorang Kepala Urusan (Kaur) berinisial MR diberhentikan dari jabatannya.

Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan agar Penjabat (Pj) Kepala Desa Kasang Mungkal, Sudirman, segera mengambil tindakan tegas terhadap MR yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tokoh masyarakat Desa Kasang Mungkal, Datuk Ulakmano, mengatakan keresahan warga sudah berlangsung cukup lama. Menurutnya, MR diduga kerap mengaku sebagai orang dekat Bupati Rokan Hulu Anton dan Wakil Bupati Syafruddin Poti karena pernah menjadi bagian dari tim sukses pada Pilkada.

“Dia sering menyampaikan kepada masyarakat maupun aparatur pemerintahan bahwa dirinya dekat dengan bupati dan wakil bupati. Bahkan menurut pengakuan warga, ia pernah menyebut bisa memindahkan pegawai desa, lurah hingga camat yang tidak sejalan dengannya. Hal itu membuat masyarakat merasa terintimidasi,” ujar Datuk Ulakmano.

Ia menyebut dugaan tersebut membuat sejumlah aparatur pemerintahan maupun masyarakat merasa tidak nyaman karena khawatir terhadap ancaman mutasi ataupun tekanan yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum tersebut.

Baca Juga  Terungkap! Pelaku Pencurian di Pantai Lapin Bengkalis Positif Narkotika

Selain dugaan intimidasi, warga juga mengungkap adanya dugaan pemerasan terhadap seorang warga pada April 2026. Saat itu, suami korban sedang menjalani proses hukum di Polsek Bonai Darussalam.

Berdasarkan pengakuan keluarga, MR diduga menjanjikan dapat mengeluarkan suami korban dari tahanan dalam waktu tiga hari dengan syarat menyerahkan uang Rp5 juta. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, istri korban mengaku hanya mampu memberikan Rp3 juta yang disebut berasal dari dana santunan anak yatim milik anak sambungnya.

Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, suaminya tidak juga dibebaskan. Korban juga mengaku kembali dihubungi MR yang meminta tambahan uang Rp500 ribu. Karena keterbatasan ekonomi, korban mengaku hanya mampu memberikan Rp200 ribu.

Datuk Ulakmano juga menyoroti proses pengangkatan MR sebagai Kaur desa yang menurutnya tidak sesuai prosedur. Selain itu, ia menyebut penunjukan MR sebagai pimpinan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga diduga tidak melalui mekanisme penjaringan sebagaimana mestinya.

“Banyak lagi persoalannya. Pengangkatan dia sebagai Kaur itu tidak sesuai prosedur. Kemudian ditunjuk menjadi pimpinan BUMDes juga tidak melalui proses penjaringan. Kami menilai banyak hal yang dibiarkan begitu saja,” katanya.

Baca Juga  35 Tersangka Karhutla Diproses, Polda Riau Buka Peluang Jerat Korporasi

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada Pj Kepala Desa Kasang Mungkal. Namun hingga kini masyarakat menilai belum ada langkah nyata yang diambil.

“Sudah pernah kami sampaikan kepada Pj Kepala Desa. Tetapi sampai sekarang belum ada tindakan. Masyarakat menilai kondisi ini terjadi karena yang bersangkutan merasa memiliki kedekatan dengan pimpinan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Rokan Hulu Syafruddin Poti mengaku mengenal MR. Ia mengatakan MR diketahui berencana mencalonkan diri sebagai kepala desa di Kasang Mungkal. Namun terkait berbagai keluhan masyarakat, dirinya mengaku belum mengetahui secara rinci.

“Nanti saya sampaikan apa masalahnya. Dia mau mencalonkan kepala desa, tapi kita tidak tahu apa masalahnya,” kata Poti.

Menanggapi adanya dugaan intimidasi maupun permintaan uang yang dikeluhkan warga, Poti menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila benar terjadi. Meski demikian, ia meminta seluruh tuduhan dibuktikan melalui proses yang berlaku dan tidak hanya berdasarkan klaim sepihak.