BeritaIndragiri HuluRiau

DLK Pantau Hotspot di Batang Cenaku Inhu, Polisi Amankan Satu Pelaku

×

DLK Pantau Hotspot di Batang Cenaku Inhu, Polisi Amankan Satu Pelaku

Sebarkan artikel ini

INHU – Alat pemantauan canggih berbasis teknologi Polda Riau atau dikenal Dashboard Lancang Kuning (DLK) kembali berhasil mencegah pembakaran hutan dan lahan.

Dari hasil pengecekan ditemukan titik api (hotspot) dilahan seluas kurang lebih satu hektare dalam kondisi terbakar dan masih menyala di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Siregar membenarkan hal itu, ia mengatakan tim gabungan dari Bhabinkamtibmas serta Satreskrim Polres Inhu langsung turun ke lokasi untuk menimalisir kebakaran.

“Kami menindak cepat hotspot yang terpantau melalui DLK. Kami segera tindaklanjuti untuk memutus kepala api agar tidak meluas,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah cepat dan sigap ini untuk mengantisipasi bencana karhutla dan kabut asap serta kerusakan lingkungan yang kedepannya akan berdampak kepada masyarakat.

Baca Juga  Pemko Payakumbuh Lantik Syahril Jadi Inspektur dan Empat Camat Baru

Menindaklanjuti kejadian itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pemilik lahan, yakni VP.

Hasil introgasi, tim mendapat temuan yang mengejutkan terungkap bahwa adiknya, RP alias Rikardo (28) adalah pelaku pembakaran dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Modus operandi pelaku membakar lahan tersebut untuk membuka lahan perkebunan yang baru dengan cara membakar lima tumpukan semak kering dan setelah api membesar pelaku meninggalkan lokasi lahan,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah parang, tiga batang kayu bekas terbakar, dua batang tanaman kelapa sawit dan satu cangkul.

Baca Juga  Usai Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi di Pekanbaru Meninggal Dunia

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.

“Atas perbuatannya, Rikardo dijerat dengan sejumlah pasal terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b Jo pasal 36 angka 19 poin ke 4 UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009, serta Pasal 187 KUHPidana,” tegasnya.

Terakhir, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena selain berbahaya, tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat berujung pidana.(*)