HukrimPekanbaru

Terungkap, Ini Penyebab Pelaku Penganiayaan Maut di Jalan Siak 2 Pekanbaru Menyerahkan Diri

×

Terungkap, Ini Penyebab Pelaku Penganiayaan Maut di Jalan Siak 2 Pekanbaru Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini
Terungkap, Ini Penyebab Pelaku Penganiayaan Maut di Jalan Siak 2 Pekanbaru Menyerahkan Diri
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah.(Ist)

INGATLAH.COM – Keputusan terduga pelaku penganiayaan maut di depan SPBU Jalan Siak 2, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, untuk menyerahkan diri ternyata tidak terjadi begitu saja.

Di balik langkah tersebut, terdapat komunikasi intensif antara penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru dengan pihak keluarga pelaku.

Terduga pelaku berinisial AAPR akhirnya datang ke Mapolresta Pekanbaru pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB didampingi anggota keluarganya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan bahwa pendekatan secara persuasif menjadi salah satu kunci hingga pelaku bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Yang bersangkutan setelah kami komunikasikan, mau menyerahkan diri ke Polres,” ujar Anggi.

Menurutnya, sejak identitas pelaku diketahui, penyidik tidak hanya melakukan pengejaran, tetapi juga menjalin komunikasi dengan keluarga. Polisi berharap keluarga dapat meyakinkan AAPR agar tidak terus menghindari proses hukum.

Baca Juga  Reno K9 Cetak Sejarah, Jadi Satwa Pertama Penerima Penghargaan Resmi Kapolri

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. AAPR memilih datang secara sukarela ke Mapolresta Pekanbaru dan langsung menjalani pemeriksaan.

Proses penyerahan diri turut didampingi Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Ipda Evan Rizky Wirawan.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan mendalam untuk melengkapi berkas perkara, termasuk menggali motif, kronologi kejadian, serta peran pelaku dalam peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Rony Agus Saputra.

Kasus tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di depan SPBU Jalan Siak 2, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.

Korban diduga mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia. Laporan polisi dibuat sehari setelah kejadian, dan Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Atlet Gegana Brimob Polda Riau Sabet Medali Perak di Kejurnas Karate Piala Menpora

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kunci roda, sebilah pisau dapur, satu ikat pinggang, serta pakaian korban.

Meski pelaku telah menyerahkan diri, penyidik menegaskan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh fakta akan didalami melalui pemeriksaan saksi, pelaku, serta hasil alat bukti yang telah dikumpulkan.

AAPR kini dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.