SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam membenahi tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) Provinsi Riau.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan manfaat pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan secara lebih adil oleh daerah penghasil dan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja Provinsi Riau yang digelar di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri Gubernur Riau SF Hariyanto, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Irjen Pol Agung Yuda Wibowo, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Evenri Sihombing, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota di wilayah penghasil migas.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Siak, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Mahadar menyampaikan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional migas masih menaruh harapan besar agar keberadaan industri tersebut mampu memberikan dampak yang lebih nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Mahadar, selama ini masih terdapat kesenjangan antara besarnya potensi sumber daya alam yang dihasilkan dengan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasi.
“Masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional migas berharap dapat merasakan manfaat yang lebih besar dari kekayaan sumber daya alam yang ada di daerah mereka. Karena itu, tata kelola PI 10 persen perlu terus diperkuat agar tujuan utama program ini dapat tercapai,” ujarnya.
PI 10 Persen Instrumen Penguatan Daerah Penghasil
Participating Interest (PI) 10 persen merupakan hak partisipasi yang diberikan kepada badan usaha milik daerah (BUMD) di wilayah penghasil migas untuk turut memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan blok minyak dan gas bumi.
Kebijakan tersebut dirancang sebagai instrumen untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, memperkuat perekonomian lokal, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil.
Namun dalam implementasinya, masih terdapat sejumlah tantangan yang menyebabkan realisasi manfaat PI 10 persen belum berjalan optimal di beberapa daerah.
Dalam forum tersebut, KPK RI memaparkan hasil deteksi dan evaluasi terhadap pelaksanaan PI 10 persen di Provinsi Riau. Sejumlah persoalan yang teridentifikasi antara lain perbedaan persepsi antara pihak pemberi dan penerima PI, terbatasnya transparansi dan akuntabilitas, serta belum optimalnya komunikasi dan koordinasi antara badan usaha milik daerah, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dan pihak pengelola lainnya.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proses pengelolaan PI 10 persen berjalan lambat dan belum memberikan manfaat maksimal sebagaimana yang diharapkan.
“Kita ingin memastikan bahwa tujuan utama PI adalah menghadirkan keadilan bagi daerah penghasil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, seluruh pihak perlu memperkuat komunikasi dan menyamakan persepsi agar berbagai kendala yang selama ini muncul dapat segera diselesaikan,” ucapnya.
Upaya penguatan tata kelola PI 10 persen saat ini juga didukung oleh regulasi yang lebih jelas melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Regulasi tersebut memberikan landasan yang lebih kuat bagi pelaksanaan PI 10 persen sekaligus mempertegas mekanisme pembagian manfaat bagi daerah penghasil migas.
Selain itu, terdapat komitmen bersama antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa pelaksanaan PI 10 persen benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Riau SF Hariyanto meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera melakukan sinkronisasi serta menindaklanjuti berbagai temuan dan rekomendasi yang telah dipaparkan dalam rapat.
Menurutnya, kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini menghambat optimalisasi manfaat PI 10 persen.
“Semoga melalui kegiatan ini kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang ada sehingga manfaat PI 10 persen benar-benar dapat dirasakan masyarakat, khususnya di daerah penghasil migas,” ujar SF Hariyanto.
Pemkab Siak Kawal Tata Kelola Migas
Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perbaikan tata kelola sektor migas agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Bagi Kabupaten Siak sebagai salah satu daerah penghasil migas di Provinsi Riau, penguatan tata kelola PI 10 persen memiliki arti penting dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pengelolaan yang baik, manfaat ekonomi dari sektor migas diharapkan dapat digunakan untuk memperkuat pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta program-program pemberdayaan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Mahadar didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Siak Faly Wurendarasto, Kepala Badan Keuangan Daerah Raja Indor Parlindungan Siregar, Direktur Utama PT Permodalan Siak M. Nasir, serta Direktur Utama PT Siak Pertambangan Energi (SPE) Rajiman.
Kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Siak tersebut menunjukkan keseriusan daerah dalam mengawal tata kelola sektor migas yang lebih baik, sekaligus memastikan hak-hak daerah penghasil dapat diperjuangkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak. (Infotorial)





