BeritaPolitik

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Jumlah Kementerian Bisa Lebih dari 34

×

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Jumlah Kementerian Bisa Lebih dari 34

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

RUU ini membuka kemungkinan bagi pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memiliki lebih dari 34 kementerian atau lembaga dalam kabinetnya.

Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus, memimpin sesi pengesahan dengan menanyakan kepada anggota dewan apakah mereka setuju RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat disetujui?” tanya Lodewijk.

Dengan suara bulat, para anggota dewan menyetujui, yang kemudian disertai ketukan palu sebagai tanda resmi pengesahan.

Baca Juga  Kapolda Sumbar Tegaskan Loyalitas Polri hanya untuk Hukum dan Negara

Perubahan dalam undang-undang ini sebagian besar dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-IX/2019.

Anggota Baleg DPR dari fraksi PKS, Amin AK, menekankan bahwa penambahan pasal baru, yaitu Pasal 6A, penting untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan yang baik.

Pasal tersebut memungkinkan pembentukan kementerian baru berdasarkan kebutuhan khusus, selama masih relevan dengan ruang lingkup tugas pemerintahan yang ada.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan dua perubahan utama dalam undang-undang ini.

Pertama, penghapusan penjelasan Pasal 10 yang terkait posisi wakil menteri, dan kedua, perubahan Pasal 15 yang mengatur jumlah maksimum kementerian.

Baca Juga  Remaja 15 Tahun Terlibat Kasus Sabu, Polisi Payakumbuh Lakukan Tindakan

Batasan 34 kementerian diubah menjadi fleksibel, tergantung kebutuhan Presiden untuk mencapai visi dan misinya.

Anas menekankan bahwa perubahan ini dirancang untuk memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga, sehingga pemerintah bisa menjalankan tugasnya secara lebih efisien dan berdampak langsung pada masyarakat.

“Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan efektif, dan hasilnya benar-benar dirasakan oleh rakyat,” tegas Anas.

Perubahan pada undang-undang ini dianggap penting untuk menyesuaikan struktur kementerian dengan kebutuhan aktual pemerintahan, sehingga dapat mendukung pelaksanaan visi dan misi Presiden dengan lebih baik. (*)