INGATLAH.COM – Polres Pelalawan akhirnya berhasil mengungkap kronologi perampokan kasir sebuah kantor di Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
Aksi brutal yang menimpa seorang kasir perempuan itu ternyata telah direncanakan secara matang oleh pelaku berinisial JA (27) sejak beberapa jam sebelum kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pertama kali datang ke lokasi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB menggunakan sepeda motor. Saat itu, ia mengamati situasi kantor dan memastikan kondisi sepi serta korban berada seorang diri.
Untuk mengelabui situasi, pelaku sempat berpura-pura menumpang ke toilet.
Saat berada di area kantor, ia mengambil sebuah gunting bergagang kuning yang kemudian disiapkan sebagai alat untuk melancarkan aksinya.
Setelah memastikan situasi aman, pelaku sempat meninggalkan lokasi.
Sekitar pukul 16.50 WIB, pelaku kembali mendatangi kantor dalam kondisi pintu terbuka.
Tanpa ragu, ia langsung masuk dan mengancam korban yang bekerja sebagai admin sekaligus kasir, Putriani Tamba, dengan menggunakan gunting.
Pelaku meminta kunci brankas penyimpanan uang. Namun korban menolak dan berteriak meminta pertolongan.
Situasi itu membuat pelaku bertindak semakin brutal. Ia memiting korban, menjatuhkannya ke lantai, lalu menendang dan menginjak bagian kepala korban.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menusuk korban berulang kali menggunakan gunting hingga alat tersebut bengkok dan bahkan melukai tangan pelaku sendiri.
Aksi keji berlanjut. Pelaku kemudian memukul korban menggunakan kipas angin dan mengambil obeng dari meja kasir untuk kembali menusuk tubuh korban berkali-kali hingga korban dalam kondisi lemas.
Setelah korban tak berdaya, pelaku kembali meminta kunci brankas. Dalam kondisi kritis, korban akhirnya menyerahkan kunci tersebut.
Pelaku lalu mengambil uang tunai sekitar Rp76 juta dari dalam brankas dan memasukkannya ke dalam tas selempang serta kantong plastik hitam.
Namun, pelaku masih sempat melakukan penusukan kembali terhadap korban untuk memastikan korban tidak dapat melawan atau berteriak.
Setelah itu, pelaku menuju toilet untuk mencuci tangannya yang terluka.
Ia juga merusak kamera CCTV di teras depan kantor dengan melempar batu sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Meski dalam kondisi kritis, korban sempat berusaha menyelamatkan diri.
Ia duduk di kursi kasir dan mengirim foto selfie dengan wajah berlumuran darah kepada rekannya melalui WhatsApp disertai pesan, “Tolong Gung, aku mau dibunuh orang.”
Tak lama kemudian, rekan korban bersama warga datang ke lokasi dan menemukan korban dalam kondisi setengah sadar dengan tubuh penuh luka dan darah berserakan di lantai.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Efarina Pangkalan Kerinci untuk mendapatkan perawatan medis.
Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan masuk melalui layanan 110.
“Identitas pelaku berhasil kami kantongi dan langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (18/6/2026) dini hari saat dalam perjalanan menuju Bandar Sei Kijang. Saat diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang hasil kejahatan, gunting, obeng, dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan perampokan karena terdesak faktor ekonomi dan terlilit utang, termasuk pinjaman online.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan yang direncanakan sekalipun tidak akan pernah luput dari jerat hukum.





